Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya

Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya H. Abdul Karim, S.H.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa H. Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, menjadi sorotan banyak kalangan, terutama para praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam Peradi.

Mereka diam-diam mengikuti proses sidang Setiyono di Pengadilan Tipikor. Beberapa kalangan akademisi pun juga ikut memantau sidang kasus yang diawali OTT tersebut.

Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman

H. Abdul Karim, S.H, Advokat asal Sidoarjo menilai ada yang janggal dalam sidang kasus Setiyono tersebut. Yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah, JPU membacakan dakwaan bahwa Setiyono telah menerima fee Rp 2,9 miliar dari rekanan selama menjabat. Namun, yang diungkap selama ini hanyalah rekanan atas nama M. Baqir dengan barang bukti uang sebanyak Rp 115 juta saat OTT.

Sedangkan, suap dari rekanan lain hingga kini belum diungkap. "Semestinya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tidak hanya sebatas mendatangkan dan mendengarkan keterangan saksi yang tidak disertakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tuturnya.

Lanjut Legal Konsultan yang juga mantan Jaksa itu, hingga kini selisih uang senilai Rp 2,785 miliar itu belum jelas suap dari rekanan yang mana, karena hingga kini belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

"Ada kesan pembiaran terhadap pemberi suap fee proyek kepada terdakwa Wali Kota Setioyono," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setiyono tertangkap OTT KPK dalam kasus suap fee proyek pembangunan gedung Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM ).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 115 juta. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Setiyono didakwa oleh JPU telah mengantongi uang suap senilai Rp 2,9 miliar. Sehingga, ada selisih Rp 2,78 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya

"Siapa tersangkanya? Sangat tidak patut jika yang duduk di kursi pesakitan terdakwa tunggal H. Setiyono. Uang yang diterimanya ada sumber pemberi. Jika tidak ada tersangka lain maka sidang itu kesannya dagelan," kata Abdul Karim. (par/ns/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO