PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang OTT Wali Kota Pasuruan Nonaktif H. Setiyono di Pengadilan Tipikor (PT) dinilai janggal. Pasalnya sejak awal Jaksa Penuntut Umun (JPU) masih mendatangkan dan mendengar keterangan saksi. Sementara, sumber dana Rp. 2,85 miliar belum dibacakan di persidangan.
Hal ini diungkapkan Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka (Pusat Studi Advokasi Kebijakan). "Sidang Senin (5/4) kemarin masih berputar pada keterangan saksi. Sedangkan, yang ditunggu masyarakat Pasuruan Kota, keterlibatan pihak lain. Berdasarkan dakwaan yang pernah dibacakan JPU bahwasanya Setiyono selama menjabat mengantongi kekayaan Rp. 2,85 miliar dari fee proyek," cetusnya.
Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Menurutnya, sidang terdakwa Wali Kota Pasuruan nonaktif H. Setiyono itu cukup menarik perhatian warga Pasuruan Kota dan berbagai elemen masyarakat. "OTT KPK terdakwa M. Baqir ditemukan bukti Rp. 115 juta. Oleh majelis hakim divonis 2 tahun. Tapi kemudian mengembang dan ternyata ada kelebihan dana Rp, 2,85 miliar," kata Lujeng.
Terkait hal ini, Lujeng mengaku akan membuat surat pengaduan ke KPK dan Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sesuai harapan masyarakat dan beberapa emelem masyarakat, agar perkara dugaan korupsi suap pada Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, lebih transparan. Sehingga, masyarakat mendapat informasi yang pasti," urai Lujeng.
Menurut Lujeng, semestinya harus ada pihak lain yang dijadikan tersangka jika JPU yang sebelumnya membacakan dakwaan barang bukti awal Rp. 115 juta, kemudian saat ini mengembang Rp. 2,85 miliar.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
"Semestinya harus ada perlakuan hukum yang sama terhadap pemberi. Karena, hasil pengembangan penyidik KPK dan dibacakan sebagai dakwaan merupakan fakta persidangan," kata Lujeng.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kejanggalan sidang kasus OTT Wali Kota Pasuruan, yakni membengkaknya barang bukti, namun tidak diikutsertakan tersangka bemberi fee proyek.
"Supaya tidak ada kesan sidang ada titipan dari pihak lain, sebaiknya pihak JPU harus mengungkap dan membacakan para pelaku pemberi fee proyek kepada terdakwa Setiyono. Dana terkumpul Rp. 2,85 Miliar. Semua rekanan pemberi fee proyek harus diperlakukan sama dengan terdakwa M. Baqir," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Diketahui, M. Baqir dan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono tertangkap OTT KPK dalam kasus suap fee proyek pembangunan Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM ). KPK mengamankan barung bukti uang Rp 115 juta dari OTT tersebut. Namun, di persidangan terkuak bukti suap lain sebesar Rp. 2,85 miliar. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News