Rencana Penahanan Kabag Rapat DPRD Pasuruan, Tunggu Hasil Pemeriksaan


PASURUAN (bangsaonline)

Kabag Rapat dan Per UU Sekretariat DPRD Kabupaten M Nur Kasan, warga di sekitaran utara GOR Sidoarjo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kabupaten 2013, sejak Senin, 8 September 2014, ada rencana akan ditahan jika memang pemeriksaan sebagai tersangka selesai. Hal ini diutarakan Kasi Pidsus Kejari Sarwo Edy SH.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

“Setelah M Nur Kasan pulang dari ibadah haji, kita akan memanggil dan memeriksanya sebagai tersangka. Tentang penahanannya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka. Sabar dulu. Dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, kita temukan dalam pelaksanaanya terjadi banyak manipulasi terkait honorarium narasumber. Sehingga pelaksanaan bimtek yang dilakukan dua kali, yakni di Hotel Savana Malang dan di Hotel Singasana Surabaya tidak sesuai kontrak dan laporan pertanggungjawabannya. Sementara ini nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bimtek DPRD Kabupaten di tahun 2013 mencapai Rp 100 juta, “ terang Sarwo Edy SH.

Kasubag Humas, Perpustakaan, dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kabupaten Eko Supriyanto SH dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan Pak Nur Kasan sudah datang dari ibadah haji. “Kalau terkait proses hukumnya, ya kita serahkan ke pihak Kejari Bangil,“ tegas mantan pendamping Komisi DPRD Kabupaten di tahun 2005. (bmg/lis/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO