PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subianto, M.Si, diberhentikan dari PNS. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar.
Kepastian pemberhentian Nila Wahyuni Subianto disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetiyo, S.T, saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Kamis (25/4). Menurutnya, kasus yang menimpa Nila termasuk pelanggaran kode etik, harkat, kehormatan, dan martabat bagi-bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 45 tahun 1990.
Baca Juga: Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
"Setiap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menjaga harkat martabat dan kehormatan akan disanksi copot jabatan serta diberhentikan," ujar Wawali didampingi Plt. Kadis Kominfo, Fendi Krsidiyono, S.P, M.M.
Meski begitu, Teno -sapaan akrab wawali- mengatakan bahwa Nila diberhentikan secara hormat. "Hasil pemeriksaan tim, diduga kuat kasus perzinaan. Padahal pensiun kurang 8 bulan, apes," kata Teno.
Lanjut Teno, bahwa pemberhentian Nila Wahyuni Subianto sebagai Kadinsos akan berlaku efektif per 1 Mei 2019. Meski diberhentikan dari ASN, namun Nila tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Pasalnya, uang pensiun itu bagian dari jasanya selama mengabdi kepada Negara.
Baca Juga: Harapan Wakil Wali Kota Pasuruan di Sosialisasi DTKS
Sekadar informasi, kasus yang menjerat Nila Wahyuni Subianto berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro Iskandar, ke Polda Jatim. "Kepastian sanksi itu dijatuhkan atas dasar kasus yang saat ini tengah ditangani Polda Jatim. NWS diberhentikan secara hormat dari ASN mempertimbangkan usia di atas 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun," pungkasnya. (ard/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News