RGS Minta BPJS Gresik Kaji Ulang Penghentian Kerja Sama dengan RS

RGS Minta BPJS Gresik Kaji Ulang Penghentian Kerja Sama dengan RS H. Moh. Khozin Ma'sum.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kebijakan BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang masa berlaku akreditasinya habis mendapatkan tanggapan dari Relawan Gerakan Sosial (RGS) Indonesia.

"BPJS harus kaji ulang kebijakan itu. Sebab sangat berdampak besar terhadap masyarakat yang ingin berobat, khususnya pasien tak mampu dengan program JKN-KIS," ujar Pendiri RGS Indonesia H. Moh. Khozin Ma'sum kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (3/5).

Sebagai masyarakat, Khozin mengaku sangat memahami kebijakan BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan RS yang akreditasinya habis, salah satu pertimbangan untuk melindungi pasien. Sebab, dengan adanya akreditasi, pasien mendapatkan jaminan pelayanan yang layak dan sesuai standar yang telah digariskan oleh Kementerian Kesehatan.

"Kalau memang itu salah satu orientasinya, seharusnya pengawasan RS diperketat. Bukan terus ambil kebijakan tak populis dengan memutus kerja sama," papar Bendahara Umum DPP Bakuppi ini.

Menurut Khozin, BPJS Kesejatan merupakan satu instrumen pemerintah untuk menjalankan program JKN-KIS yang digelorakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis, bukan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berobat," cetusnya.

"Kalau BPJS tiba-tiba putus kerja sama dengan RS karena alibi akreditasi habis, bisa kelimpungan semua masyarakat tak mampu karena RS tak memberikan layanan kesehatan," sambung Abah Khozin, sapaan akrabnya.

Untuk itu, Khozin meminta agar manajemen BPJS Kesehatan mempertimbangkan kebijakan pemutusan kerja sama dengan RS yang belum akreditasi. "Kalau sampai rumah sakit pemerintah daerah terus tidak melayani BPJS kan kurang etis, wong rumah sakit untuk seluruh masyarakat Gresik," pungkasnya. 

Namun, keterangan dari Khozin ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan selaku pemangku kebijakan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3). (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO