Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,07 Kg Dalam Speaker

Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,07 Kg Dalam Speaker Tersangka bersama barang bukti speaker yang digunakan sebagai 'bungkus' sabu-sabu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Juanda Sidoarjo kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini tersangkanya adalah Ilmih Fauzi (27), warga Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.

“Sabu seberat sekitar 2.070 gram disembunyikan didalam speaker, yang dikirim melalui pos,” cetus Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Jumat (3/5).

Sebelumnya, kata Budi, Tim Intelejen Bea Cukai mendapat informasi akan ada pemasukan narkoba dari luar negeri melalui paket kiriman pos. Atas dasar itu, Tim Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap paket kiriman. Khususnya, kiriman dari luar negeri.

Setelah dilakukan pengawasan, petugas curiga dengan paket kiriman dari Malaysia yang isinya speaker. Paket tersebut tertulis akan dikirim ke Bangkalan Madura atas nama tersangka.

“Melalui X-ray, petugas yakin ada barang asing. Setelah dibongkar, ternyata benar ada tiga bungkus sabu,” terangnya. 

Tim gabungan bea cukai bersama Polda Jatim melakukan pengembangan lebih lanjut, dan menangkap tersangka atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. (cat/rev)