Empat Bulan Bekerja, BPD di Gresik Belum Terima Honor

Empat Bulan Bekerja, BPD di Gresik Belum Terima Honor Bupati Sambari saat melantik anggota BPD, bulan Januari silam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gresik meradang. Sebab, sudah 4 bulan mereka belum menerima honor sejak dilantik oleh Bupati pada Januari 2019 lalu.

Padahal, mereka sudah menjalankan tugas-tugas yang cukup berat. Terlebih, harus mempersiapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar serentak tak lama lagi.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

"Sudah empat bulan saya bekerja setelah dilantik, namun belum mendapatkan honor," ungkap Suyitno, salah satu anggota BPD di Kecamatan Bungah kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (5/5).

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib membenarkan kalau anggota BPD belum menerima honor. "Banyak yang telepon saya, kalau mereka belum mendapatkan honor," ujarnya. 

Terkait hal ini, Nur Qolib mengaku telah meminta Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) agar segera mencairkan honor yang diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). "Saya minta segera dicairkan," pintanya.

Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak

Sementara Pimpinan DPRD Gresik lainnya, Moh. Syafi' mengungkapkan, belum cairnya honor BPD karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) yang memayungi pencairan ADD untuk honor perangkat seperti BPD.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komisi I yang membidangi pemerintahan segera menindaklanjutinya. "Kami minta Komisi I panggil DPMD, Bagian Hukum, dan BPPKAD untuk menjelaskan belum cairnya honor BPD," terangnya.

Di sisi lain, Kepala BPPKAD Gresik Siswadi Aprilianto menyatakan belum mengetahui kendala yang menyebabkan honor BPD belum cair. " Besok saya ceknya," katanya.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani

Sementara Kepala DPMD Edy Hadi Siswoyo membantah jika honor BPD belum bisa dicairkan karena belum adanya Perbup. "Perbup sudah ada. Anggaran untuk honor BPD bisa dicairkan," katanya.

Namun, untuk bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang salah satu penggunaannya untuk menggaji BPD, Desa harus melengkapi semua persyaratan. Syarat tersebut di antaranya, laporan realisasi anggaran (LRA) atau laporan pertanggungjawaban penyelenggara desa (LPPD) tahun 2018, peraturan desa (Perdes) APBDes, dan kwitansi penggunaan anggaran sudah lengkap.

"Kalau syarat-syarat dimaksud tak ada, kami tak bisa cairkan," katanya. (hud/rev)

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO