JEMBER,BANGSAONLINE.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jember menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi hasil perhitungan surat suara tingkat Kabupaten Jember yang dilakukan beberapa hari lalu.
Hal itu dilakukan karena Partai Hanura menilai masih banyak persoalan yang harus dituntaskan, terutama soal hilangnya nama salah satu caleg Hanura di Dapil 2.
Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka, persoalan tersebut nantinya akan dikawal terus sampai tingkat provinsi. Bahkan terkait prosesdur form keberatan, kata Thobroni, juga sudah ditulis perwakilan saksi dari Partai Hanura.
"Partai Hanura sudah mengisi lembar DP2 (formulir kejadian khusus) setelah WO kemarin. Untuk statusnya, masih belum kita pastikan, karena masih koordinasi dengan Bawaslu Provinsi," kata Thobroni saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (6/5).
Progres tersebut dilakukan, kata Thobroni, sekaligus mengawal proses pengiriman DB1 ke KPU Provinsi. Tetapi meski demikian, lanjut Thobroni, rekomendasi yang dilayangkan kepada KPU daerah agar ada koordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU Pusat.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
"Malah dikembalikan ke KPU Jember. Makanya proses rekapitulasi tetap dilanjutkan kemarin itu," katanya.
Terkait rencana Hanura untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum di tingkat MA? "Iya itu apa kata Hanura, nantinya Bawaslu sifatnya hanya memberikan keterangan jika nantinya diminta," jelasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News