SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda putusan dengan terdakwa mantan Kadispora Gresik Jairrudin digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/5/2019).
Rochmad selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Jairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan dua anggaran kegiatan masing-masing sebesar 5 persen.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kegiatan tersebut adalah Car Free Day dan Paskibraka 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 103.360.811. "Mengadili, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa Jairuddin menjalani masa penahanan," kata Rochmad.
Perbuatan Jairuddin dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto membenarkan mantan Kadispora Jairrudin divonis 1 tahun panjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1,8 bulan penjara.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Diketahui, Jairuddin dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News