BPJS Ingatkan RS di Wilayah Jember - Lumajang untuk Perbarui Status Akreditasi

BPJS Ingatkan RS di Wilayah Jember - Lumajang untuk Perbarui Status Akreditasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Agar tetap bisa memberikan pelayanan bagi pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, rumah sakit di wilayah Jember - Lumajang diingatkan untuk segera memperbarui status akreditasinya. Sesuai aturan yang berlaku, akreditasi rumah sakit menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Selasa (7/5).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran

Tanya menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Gelar Sosialisasi untuk Tenaga Honorer

Selain itu, Tanya menerangkan, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," terangnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO