GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasI Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengundang 61 ketua/direktur organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah dinyatakan lulus akreditasi, Selasa (7/5) kemarin. Agenda acara tersebut untuk sosialisasi terkait Kebijakan Pelaksanaan Bantuan Hukum (KPLH) tahun 2019, sekaligus penandatanganan kontrak bagi OBH untuk pelaksanaan bantuan hukum tahun 2019.
Acara dibuka resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Dr. Susi Susilawati, S.H., M.H., dilanjutkan sosialisasi kebijakan pelaksanaan bantuan hukum yang disampaikan oleh narasumber Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI M. Yunus Affan, S.H., M.H,.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Yunus menyampaikan latar belakang lahirnya UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dengan adanya UU tersebut, OBH-OBH diharapkan dapat melaksanakan, dan menyalurkan bantuan hukum secara terintegrasi, terarah, dan optimal.
"Dengan terbatasnya anggaran di Kemenkumham maka diharapkan para OBH bisa melakukan perluasan akses bantuan hukum dengan Pemda Kab /Kota melalui anggaran APBN/APBD. Sehingga dapat tercermin terjaminnya pemerataan dalam pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum dalam mencari keadialan," katanya.
Salah dari 61 OBH yang lulus verifikasi adalah LBH Fajar Trilaksana dan Rekan. A. Fajar Yulianto selaku direktur, menyatakan LBH-nya siap merealisasikan upaya perluasan akses pelaksanaan bantuan hukum tersebut.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Kami segera konfirmasi pada Pemda Gresik untuk siap memberikan dukungan dan mensinergikan dalam hal bantuan hukum bagi warga miskin," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/5).
"Semoga dukungan regulasi sudah disiapkan baik berupa Perda dan Perbup tentang bantuan hukum ini oleh Pemda Gresik," imbuhnya.
Fajar menambahkan, dalam pemberian bantuan hukum ini, warga miskin yang terlibat masalah hukum, sengketa, dan perkara, cukup melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa. "Kami siap untuk menjalankan amanat berupaya mencari keadilan, dengan tanpa biaya atau cuma-cuma," pungkasnya. (hud/dur)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News