PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi Pemkot Pasuruan makin meruncing. Pansus DPRD Kota Pasuruan meminta agar Tim Baperjakat atau Wawali menunjukkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai bukti bahwa mutasi tersebut telah disetujui.
Ismu Hardiyanto selaku Wakil Ketua Pansus mendesak agar Pemkot segera memberikan bukti surat izin dari Mendagri tersebut.
Baca Juga: Lantik Pejabat Baru Pratama dan Administrator, Wali Kota Pasuruan Minta Fokus Pada Hal ini
"Saat ini memang kita lagi pastikan tentang surat izin tertulis dari Kemendagri sebagai dasar mutasi. Fokus utama itu. Karena kita terbatasi oleh waktu kerja pansus, sampai minggu ini," ujar Ismu Hardiyanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via selulernya.
"Sebenarnya kita juga mengharapkan itu (surat izin dari Mendagri, red) ada, karena di berbagai kesempatan, di media, wawali sudah menyampaikan kalo ada," sambung anggota dewan dari Fraksi PKS ini.
Ditanya jika Pemkot tidak bisa menunjukkan surat izin, Ismu menyatakan Pansus telah menyiapkan dua pilihan rekomendasi, salah satunya meminta agar mutasi dibatalkan.
Baca Juga: Mutasi Kepala OPD Jajaran Pemkot Pasuruan, Gus Ipul Rotasi 12 Pejabat Eselon II
"Yang jadi pertanyaannya, memang ada apa kok tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya (surat izin Mendagri, red)?," tanya Ismu lagi.
"Format output dari pansus, minimal ada dua pilihan. Pertama, rekom pembatalan mutasi. Jika dilaksanakan oleh Pemkot untuk batal, ya sudah. Jika mbalelo, baru interpelasi," terangnya.
Apabila nantinya memang hak interpelasi jadi diajukan, lanjut Ismu, pihaknya akan meminta keterangan kepada Wawali terkait proses mutasi tersebut. "Rekomnya nanti bisa macam-macam, termasuk batalkan mutasi, dan lain-lain," tegasnya.
Baca Juga: Gus Ipul Pimpin Sertijab Sekda, Ketua DWP, dan 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kota Pasuruan
"Mohon waktunya sampai Minggu (12/5) besok, Insya Allah rekom pansus akan dikeluarkan," pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News