SURABAYA(BangsaOnline) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pelanggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiga daerah di Jawa Timur. Ketiga daerah tersebut masing-masing Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam acara 'Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi' di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (14/10).
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Di hadapan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan pejabat-pejabat daerah lainnya, KPK mengungkapkan ketiga daerah tersebut sedang menjadi incaran KPK.
Dalam upaya pencegahan korupsi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik pusat maupun provinsi untuk menggelar Semiloka Korsupgah.
Hal itu berkaitan dengan upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sektor strategis di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Kegiatan ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini penting, sebab telah banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBN maupun APBD. Namun hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," katanya.
Zulkarnain melanjutkan, ini harus menjadi perhatian serius, baik di pusat maupun daerah. Sebab, semangat dan paradigma pembangunan nasional semestinya merujuk pada Pembukaan UUD 45 yang harus berpihak pada rakyat. "Yang berdaulat itu rakyat. Pembangunan itu harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat langsung," ujarnya.
Selain penegasan itu, Zulkarnain juga memaparkan, hasil tindak lanjut rencana aksi hasil kegiatan Korsupgah tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap pengelolaan APBD, sektor pertambangan dan sektor pendapatan di Kabupaten Gresik tahun 2014.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kata Zulkarnain, permasalahan di Kota Pudak, sebutan Gresik itu, antara lain masih terdapat program atau kegiatan pada APBD, yang tidak melalui dokumen perencanaan, mulai dari Musrenbang, alokasi belanja modal dan alokasi anggaran pendidikan masih relatif kecil dan pengelolaan dana hibah masih belum baik.
"Serta penanganan tunggakan saldo piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), juga masih belum optimal," katanya.
Sementara di Surabaya sendiri, KPK juga tengah mengamati masalah proyek pembangunan Pasar Turi, yang juga disebut-sebut bermasalah, serta beberapa kasus tanah yang sempat masuk ke meja KPK.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Untuk itu, masih kata Zulkarnain, KPK mendorong partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dengan mengundang segenap lapisan masyarakat, seperti Corporate Social Organization (CSO), akademisi, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
"Selain di Jawa Timur, rangkaian kegiatan Korsupgah ini juga dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia," katanya.
Zulkarnain juga menandaskan, evaluasi dan perbaikan terus dilakukan KPK dengan harapan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menurunkan potensi korupsi serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas serta partisipasi masyarakat pada ketiga sektor tersebut.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Pada akhirnya, KPK berharap kegiatan ini bisa berkontribusi secara signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang Zulkarnaen.
Sektor lain yang mendapat perhatian adalah, dugaan penyimpangan pertambangan dan sektor pendapatan di Kabupaten Gresik tahun 2014. Itu tidak dilakukan melalui perencanaan Musrembang. Serta menyoroti soal alokasi belanja modal dan alokasi anggaran pendidikan yang sangat kecil, dan pengelolaan dana hibah yang belum baik.
KPK Ingatkan Anggota DPRD Jatim
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
KPK mengingatkan agar para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK, sebab para wakil rakyat itu masuk kategori penyelenggara negara dan mempunyai fungsi strategis.
“Setelah menjabat sebagai pejabat yang baru (dilantik,red) harus menyerahkan LHKPN. Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis. Mengenai penyerahanya langsung ke direktorat LHKPN,”tegas Wakil Ketua KPK RI, Zulkarnaen di hadapan 100 anggota DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, kemarin.
Senada, Johan Budi yang baru saja menjabat sebagai devisi pencegahan menuturkan di negeri ini ada kewajiban penyelenggara negara mengisi laporan Harta Kekayaan atau LHKPN. Adanya kewajiban itu untuk mengontrol kekayaan seorang penyelenggara negara.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Tapi faktanya tidak semua pejabat negara atau penyelenggara negra yang melaporkan harta kekayaannya. Bahkan yang terjadi di negeri ini banyak pejabat negara yang harta kekayannya secara kilat melonjak drastis. Padahal sebelumnya ekonominya masuk kategori standart,”tandas Johan.
Terkait peringatan KPK itu, Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Jawa Timur mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang belum menyerahkan LHKPN. Alasan yang dikemukakannya dikarenakan selama ini, disatu sisi DPRD Jawa Timur dianggap pejabat. Namun di sisi lain, tidak dianggap pejabat.
“Untuk penyerahan LHKPN, tidak masalah. (Memang) belum mengajukan semuanya tapi pada prinsipnya kami siap,” kata Abdul Halim Iskandar saat ditemui usai acara koordinasi antara DPRD Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Hanya saja ketika didesak kapan akan menyerahkan LHKPN tersebut? Halim menjawab tidak menjawab dengan pasti mengenai waktunya. Ia menuturkan akan menindaklanjutinya secara bersama – sama dengan cara melakukan konsultasi ke Direktorat LHKPN. Setelah itu Bimtek untuk sosialisasi tentang cara pengisian formulirnya karena pengisiannya tidak mudah. . "Dulu saya pernah ngisi karena nyalon Cabup. Untuk penyerahannya ya secepatnya kita usahakan mumpung ini masih awal preiode di DPRD Jatim,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim ini.
Sementara Mochammad Eksan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Nasdem – Hanura menyampaikan Prinsipnya, pihaknya secara pribadi memang mendorong terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik). Yakni Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena itu, pihaknya pun siap untuk menyerahkan LHKPN.
“Yang terpenting, sekretariat Dewan menyiapkan form yang dibutuhkan untuk LHKPN tersebut. Disamping, juga secara teknis membantu dalam pengisiannya, bila mengalami kesulitan dalam pengisian form tersebut. Semua dimaksudkan, agar laporan kekayaan yang disampaikan baik dan benar. Bisa juga melakukan semacam bimtek. Walaupun tak seformal bimtek anggota dewan,” urainya.
Untuk diketahui, kendati sudah lebih dari satu bulan dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Timur, para wakil rakyat yang berjumlah 100 orang ini ternyata belum menyerahkanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Padahal dalam undang - undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.Demikian pula dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN). (mdr/mer/det/yah/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News