BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua dari sembilan pencuri kayu diamankan polisi hutan saat sedang melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Kepek, Dusun Banjarsari, Desa/Kecamagan Wonotirto, Selasa (14/5/2019). Dua pencuri kayu yang berhasil diamankan di antaranya GS (40) dan AP (31) warga Dusun Saren Desa/Kecamatan Wonotirto.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Wonotirto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya kabur. Para pencuri ini lari ke dalam hutan saat polisi melakukan pengepungan.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Kapolsek Wonotirto AKP Tamim Anwar mengatakan, saat dilakukan penangkapan, kesembilan pencuri kayu ini sedang menebang kayu jati dan berusaha menaikkan ke atas sepeda motor. Namun, petugas sudah datang ke lokasi sebelum para pelaku sempat membawa kabur barang curiannya.
"Sekitar pukul 06.30 WIB petugas RPH yang sedang melakukan patroli rutin mendapati ada sembilan orang sedang melakukan pencurian kayu. Dari sembilan orang ini ada yang sedang menebang kayu, ada yang menaikkan kayu ke atas motor. Dua berhasil diamankan, sementara sisanya kabur ke dalam hutan," jelas AKP Tamim Anwar.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat kayu jati gelondongan, dan sembilan sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya. "Barang bukti ada empat batang kayu jati gelondongan. Diameternya sekitar 30 centimeter. Kemudian sembilan sepeda motor yang ditinggal kabur oleh pemiliknya," imbuhnya.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Menurut dia, saat ini polisi sudah mengantongi nama pelaku yang kabur. Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap ketujuh pelaku lainya.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangkan kasus ini. Pelaku yang kabur terus kami kejar dan saat ini kami telah mengantongi identitasnya," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News