Tagih Progres Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Massa KPK Datangi Bawaslu Bangkalan

Tagih Progres Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Massa KPK Datangi Bawaslu Bangkalan Komisioner Bawaslu Bangkalan menerima perwakilan KPK dalam audiensi di Kantor Bawaslu, Rabu (14/05/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan (KPK) mendatangi Kantor di Jl. Kyai Kaffa No.01 Bangkalan, Rabu (14/05/2019).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan progres laporan dugaan tindak pidana pemiludi TPS 9 Desa Kampak Kec. Geger Bangkalan, di mana diduga salah satu caleg melakukan pencoblosan sendiri.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon

"Sebenarnya KPK awalnya mau demo ke kantor Bawaslu terkait lambatnya proses laporan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu. Namun, karena adanya imbauan dari Polres serta menghormati bulan puasa, akhirnya batal untuk demo dan diputuskan menggelar audiensi saja dengan Bawaslu," kata Nurin salah satu perwakilan KPK.

Terkait kasus tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, Mohammad Mayyis, belum ada proges sejak dilaporkan pada April bulan lalu. "Jangankan hasilnya, sampat saat ini Bawaslu belum bisa mendatangi terlapor untuk diminta keterangan lebih lanjut. Padahal sudah 14 hari sampai hari ini, Rabu (14/05)," katanya.

Untuk itu, Nurin meminta Bawaslu secepatnya memberikan progres laporan tindak Pidana Pemilu. "Jika sampai tiga hari ke depan tidak ada progres, maka KPK akan mendatangi Bawaslu membawa massa lebih besar," ancam Nurin.

Baca Juga: Bapaslon Bangkalan Tes Kesehatan, KPU dan Bawaslu Tak Bisa Awasi Langsung, ini Kata Mereka

Menanggapi hal tersebut, Muhlis Komisioner menjelaskan jika kasus yang dimaksud sampai saat ini masih belum bisa diproses karena belum ada saksi inti yang dihadirkan. "Saudara pelapor tidak dapat mengahadirkan pelapor saksi inti, yang melihat dan atau merekam kejadian tersebut," ujar Muhlis.

"Padahal Bawaslu sudah kirim surat kepada terlapor dan minta pendampingan kepada Polsek Geger, dan sudah diterima. Tapi sampai saat ini terlapor tidak bisa hadir, dan sudah tiga kali Bawaslu berkirim surat kepada terlapor," lanjut Muhlis.

Meski demikian, Muhlis berjanji dalam 3 hari ke depan sudah ada progres kasus tersebut. "Akan digelar rapat dengan Gakkumdu, apakah lanjut (diterima) atau tidak," pungkas Muhlis. (uzi/rev)

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO