BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapati temuan penyelenggara pilkada hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) yang terlibat dalam deklarasi dukungan bacabup-bacawabup.
Mereka yang diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon adalah Agus Salam (Ketua PPS Desa Blega Oloh), Ari Buwono (Anggota PPS Desa Blega Oloh), Moh. Hari (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan), dan Moh. Rofi’i (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan).
Baca Juga: Korlap Tim Pemenangan Lukman-Fauzan Minta Jangan Ada Adu Domba Usai Pilbup Bangkalan 2024
"Berdasarkan hasil pemerikasan dari temuan jajaran kami serta hasil pleno, mereka dinyatakan melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, Rabu (28/8/2024).
Keterlibatan mereka termasuk dalam pelanggaran kode etik karena terbukti tidak netral sebagai salah satu penyelenggara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon atau peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Bangkalan 2024: Pasangan Lukman-Fauzan Raih 60,3 Persen, Mathur-Jayus 39,7 Persen
Pihaknya, juga tengah mendalami dugaan pelanggaran 2 anggota PKH Kecamatan Blega, Kurdi dan Ahmad Jakfar, yang turut aktif dalam deklarasi duet pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar bersama tokoh agama.
Keduanya melanggar perundang-undangan, lainnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pasal 10 huruf m.
"Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepada pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya," terang Mustain.
Baca Juga: Begini Cara Cek Real Count Pilkada 2024 di Madura
Atas temuan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Bangkalan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi pada KPU dan Dinas Sosial setempat. (uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News