PASURUAN, BANGSANOLINE.com - Pemerintahan Kabupaten Pasuruan kembali menorehkan prastasi, yakni meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan penghargaan kepada Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf didampingi Ketua DPRD Kab. Pasuruan H. Sudiono Fauzan, dilakukan oleh Harry Purwaka, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan RI.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa rekomendasi dari BPK RI atas LKPD Kabupaten Pasuruan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh Pemkab Pasuruan, salah satunya adanya kelemahan dalam penyusunan pengendalian keuangan daerah di beberapa OPD.
Bahkan, juga soal pengendalian, pengawasan internal yang perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan yang imbasnya berdampak pada kerugian keuangan Negara.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan atas diraihnya prestasi WTP dari BPK RI atas pelaksanaan APBD 2018. Ia juga tak menampik masih ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan tentang temuan yang berakibat kerugian keuangan negara.
"Alhamdulillah, Kabupaten Pasuruan kembali mempertahankan prestasi WTP 6 kali berturut-turut. Dari catatan memang BPK RI merekomendasi beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan admistrasi pan pengawasan," jelas politikus asal PKB ini.
Ia menjelaskan, catatan tersebut tersebar di beberapa OPD tertentu. Penggunaan Dana Desa juga perlu ditingkatkan pengawasan dan pengendaliannya. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan penyaluran dana dan output sesuai dengan ketentuan yang benar.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Ketika ditanya, OPD mana saja yang perlu dilakukan perbaikan, pria yang akrab di panggil mas Dion ini enggan untuk memberikan rincian. Ia mengatakan bahwa yang berwenang untuk menjawab soal itu adalah eksekutif. "Soal itu tanyakan pada bapak Bupati, beliau yang berhak menjawab. Kalau saya kurang etis," jawabnya singkat.
Secara kelembagaan, pihak DPRD merespons rekomendasi BPK RI tersebut di dalam sidang paripurna Pembahasan Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2018. Dewan akan menyusun jadwal pelaksanaan dalam rapat pimpinan, dengan rencana digelar setelah lebaran nanti atau bulan Juni. "Kita masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak Pemkab dulu," jelasnya.
Sekadar informasi, Kabupaten Pasuruan menorehkan prastasi dengan mempertahankan WTP sebanyak 6 kali sejak Bupati Irsyad menjadi Bupati Pasuruan. (bib/par/rev)
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Harap Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Air di Wilayah Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News