Tersangka Eko Yudianto (tengah) diapit Kapolsek Pakong AKP Tarsun (Kanan) dan anggota Polsek Pakong.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Eko Yudiyanto (25), seorang penyalahgunaan obat terlarang sabu-sabu berhasil dibekuk jajaran Polsek Pakong, Pamekasan di SPBU Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/05/19) pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pakong AKP Tarsun menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan sabu.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Bocah 14 Tahun Ikut Jadi Pengedar
- Gerebek Pesta Sabu, Polres Pamekasan Gagal Amankan Bandar, Hanya Amankan Tiga Pengguna
- Sosialisasi Bakesbangpol Jatim di Pamekasan: Perangi Narkoba dan Premanisme
- Ringkus Pengedar Narkoba, Anggota Polres Pamekasan Sempat Dilempari Batu oleh Warga di Proppo
"Wakapolsek bersama dua anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang merupakan warga Desa Rabasan kecamatan Camplong kabupaten Sampang," ungkap AKP Tarsun saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa (21/05/19)
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, korek api, dan sebungkus rokok merek surya.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




