PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan memusnahkan ratusan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2019 selama 12 hari di bulan Ramadhan di Mapolres setempat, Selasa (28/05/19) pagi.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, total ada sebanyak 497 botol miras yang dimusnahkan. Ratusan botol miras itu merupakan hasil operasi pekat Semeru 2019 selama 12 hari di bulan suci Ramadan, terhitung 15-26 Mei 2019.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
“Ratusan botol miras kami amankan dari pertokoan yang berada di kabupaten Pamekasan,” kata Teguh Wibowo dalam pers rilis setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2019.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyitaan botol miras tersebut terbanyak dari daerah kota Pamekasan. Tercatat 486 botol yang diamankan dari 4 kasus dan 4 tersangka. Selain dari wilayah kota, penyitaan juga dilakukan dari tiga kecamatan yang berbeda.
“Miras disita juga di Kecamatan Pegantenan, Larangan, dan Pasean di warung dan pertokoan yang menyediakan minuman keras,” ungkapnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Teguh menambahkan, bahwa tersangka dikenakan pidana ringan karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
“Para penyedia dan penjual minuman keras (Miras) dikenakan sanksi ringan. Sebab sudah melanggar Perda yang ada di Kabupaten Gerbang Salam Pamekasan,” pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News