BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda bertato dilaporkan ke polisi, karena petasan. Keduanya diketahui bernama Maryono dan Andik Hariawan.
Maryono warga Dusun Cungkup RT 03 RW 02 Desa Ngrendeng Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Sedangkan Andik warga Desa Trenyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Keduanya diamankan usai melakukan tindak penganiayaan terhadap Suliadi (43) warga Des Nggrendeng, Kecamatan Selopuro, Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, aksi penganiayaan itu berawal ketika korban berulang kali mendengar ledakan petasan di depan rumahnya. Merasa terganggu, korban kemudian keluar rumah dan mendapati kedua pelaku sedang membunyikan petasan.
"Korban menegur kedua pelaku, namu teguran itu tak diindahkan. Kedua pelaku justru mengumpat kepada korban. Hingga kemudian korban mendatangi kedua pelaku," ungkap Iptu Burhanudin, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Saat itu pelaku merasa tersinggung dengan teguran korban. Hingga kedua pelaku memukul wajah korban dengan tangan, serta memukul menggunakan alat berupa gantungan kalung berupa siung babi.
"Korban mengalami robek pada pipi kiri, serta memar pada dahi dan hidung," jelasnya.
Saat diamankan, dari mulut kedua pelaku tercium baru alkohol yang cukup menyengat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah taring babi dan satu buah akik monel bermotif tengkorak yang dipakai untuk melukai korban.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Akibat perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News