Dua pemuda bertato yang dilaporkan ke polisi, karena petasan.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda bertato dilaporkan ke polisi, karena petasan. Keduanya diketahui bernama Maryono dan Andik Hariawan.
Maryono warga Dusun Cungkup RT 03 RW 02 Desa Ngrendeng Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Sedangkan Andik warga Desa Trenyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
Keduanya diamankan usai melakukan tindak penganiayaan terhadap Suliadi (43) warga Des Nggrendeng, Kecamatan Selopuro, Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, aksi penganiayaan itu berawal ketika korban berulang kali mendengar ledakan petasan di depan rumahnya. Merasa terganggu, korban kemudian keluar rumah dan mendapati kedua pelaku sedang membunyikan petasan.
"Korban menegur kedua pelaku, namu teguran itu tak diindahkan. Kedua pelaku justru mengumpat kepada korban. Hingga kemudian korban mendatangi kedua pelaku," ungkap Iptu Burhanudin, Senin (10/6/2019).
Saat itu pelaku merasa tersinggung dengan teguran korban. Hingga kedua pelaku memukul wajah korban dengan tangan, serta memukul menggunakan alat berupa gantungan kalung berupa siung babi.
"Korban mengalami robek pada pipi kiri, serta memar pada dahi dan hidung," jelasnya.
Saat diamankan, dari mulut kedua pelaku tercium baru alkohol yang cukup menyengat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah taring babi dan satu buah akik monel bermotif tengkorak yang dipakai untuk melukai korban.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




