MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt. Bupati Malang H. M. Sanusi mengadakan kegiatan halal bihalal (halbi) di hari pertama masuk kerja bertempat di Pendopo Agung, Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang, Senin (10/6).
Selain itu, ia juga melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda di area Pendopo Agung.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Sidak ini bertujuan untuk mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk tanpa alasan atau bolos pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Jika ada ASN yang bolos akan kami beri sanksi. Tapi, sementara ini masih belum ada temuan ASN yang bolos. Selain itu kami juga membentuk tim dari Inspektorat dan BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang, mereka menyebar ke kantor-kantor OPD lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengungkapkan, dalam sidak kali ini, pihaknya menerjunkan sebanyak lima tim.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
“Ada lima tim yang kami terjunkan, tim tersebut dipimpin langsung oleh Asisten 1, 2, 3, dan juga Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), serta dari BKSDM. Bahkan ada dari sekretariat yang turun ke kantor dinas untuk sidak. Nantinya, data yang sudah kita rekap dari sampel yang diambil harus diforward melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Menpan,” ungkapnya.
Tridiyah menyebut realisasinya nanti tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dimana untuk sanksi yang bersifat ringan akan di berikan teguran lisan dan atau tertulis.
“Tentunya dilihat dari persoalan-persoalan yang dilakukan. Apakah tidak masuknya hanya hari ini atau sebelum cuti bersama sudah tidak masuk namun belum dilaporkan. Untuk sanksi terberatnya bisa diberhentikan oleh Bupati, itupun kalau sudah mencapai batas maksimal tidak masuk selama 46 hari. Dalam artian bukan berturut-turut, tapi dalam satu tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Sementara itu, untuk ASN yang membolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran pada ini hanya akan diberikan sanksi berupa teguran dan dikembalikan pada masing-masing kepala dinas.
“Kalau tidak masuknya hanya hari ini bisa diberi teguran. Dan juga dikembalikan kepada kepala perangkat daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News