
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara Malaysia, Mohd Dakaruddin (31) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/6). Ia didakwa bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu (SS) seberat 1,07 kilogram melalui Bandara Internasional Juanda.
Siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika itu. Mereka adalah perwakilan dari pihak penerbangan citilink dan dua orang petugas Bea Cukai Juanda.
Di hadapan Soegiarti selaku Ketua Majelis, para saksi memaparkan jika barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram itu terungkap dari x-ray bandara. Petugas mendeteksi ada barang mencurigakan yang diduga sabu-sabu di dalam paket yang masuk dari bagasi pesawat.
“Barang itu disamarkan di dalam sound system,” terang salah satu saksi dari petugas Bea Cukai Juanda.
Dari pemeriksaan laboraturium, ternyata serbuk putih yang disembunyikan di dalam sound system itu adalah narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal barang bukti itu, petugas langsung mengamankan terdakwa asal Malaysia itu.
“Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga tidak menampik atas keterangan yang disampaikan para saksi. Selanjutnya, persidangan kembali ditunda selama satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Lesya menambahkan, persidangan yang digelar siang itu adalah ketiga kalinya bagi terdakwa. “Saksi dari pihak kepolisian sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya,” pungkasnya selepas sidang. (cat/rev)