Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor

Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor imigrasi Blitar menangguhkan penerbitan paspor terhadap 109 pemohon. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena ada indikasi para pemohon hendak menggunakan paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram mengungkapkan, para pemohon yang ditangguhkan ini terindikasi akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural atau ilegal. Hal ini diketahui dari saat tahapan wawancara.

Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022

"Ada teknis wawancara khusus sehingga petugas bisa mengindikasi apakah yang bersangkutan ini berangkat melalui jalur resmi atau ilegal," ungkap M. Akram, Jumat (21/6).

Para pemohon paspor ini, kebanyakan juga mengajukan permohonan paspor secara mandiri. Padahal para calon TKI yang berangkat secara prosedural biasanya permohonan paspornya selalu melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Kami akan menangguhkan, sampai yang bersangkutan bisa menunjukan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan petugas. Seperti surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," papar dia.

Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil

Imigrasi Klas II Blitar memang terus berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya mencegah perdagangan manusia. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO