BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2023, total sebanyak sebanyak 31.598 paspor yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Angka tersebut meningkat 2.439 jika dibanding tahun 2022 yang mencapai 29.150 paspor.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, dalam rilis akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Ia mengungkapkan, dari 31.598 paspor yang diterbitkan, pemohon paling banyak adalah warga yang hendak berwisata.
"Jumlahnya mencapai 16.661, disusul jemaah umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan calon jemaah haji," ujar Rini.
Selain menyampaikan jumlah penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga memaparkan jumlah permohonan paspor PMI non prosedural yang ditolak, sebanyak 294.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Pemohon paspor yang tidak sesuai dengan tujuannya kami lakukan penolakan. Ini adalah upaya dari kami untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Rini menjelaskan indikasi permohonan paspor non prosedural biasanya terungkap saat proses wawancara. Pemohon biasanya berdalih paspor digunakan untuk berlibur atau mengunjungi keluarganya.
"Biasanya mereka ini saat proses wawancara mengatakan keperluan ke luar negeri adalah untuk berlibur. Namun, setelah dilakukan pendalaman ternyata digunakan untuk bekerja sebagai PMI non prosedural," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, jumlah pemohon paspor yang ditolak tahun 2023 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibanding tahun 2022 lalu yang hanya 78 permohonan.
Untuk diketahui, data tersebut berasal dari tiga daerah yang dibawahi Kanim Kelas II Non-TPI Blitar. Yakni wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News