PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada.
Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Untuk meminimalisir dan memberantas gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) yang semakin marak, maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Pasuruan. Sosialisasi yang bertempat di Valencia Bakery Cafe dan Resto Jalan Hayam Wuruk Pasuruan, Rabu (26/6) tersebut, secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Pasuruan Dra.Hj. Betty Pramindari, M.M.
Acara ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Polres Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Narasumber, dan peserta sosialisasi serta undangan lain.
Betty Pramindari yang membacakan sambutan dan arahan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dalam kesempatan itu menjabarkan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para ASN.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
"Gratifikasi tersebut biasanya terjadi pada kegiatan kita sehari-hari dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN, yaitu menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau ASN, menolak pemberian biaya ongkos naik haji, menolak pemberian hadiah ulang tahun, menolak pemberian uang ucapan terima kasih dan lain-lain," papar Betty.
Apabila hal itu dilakukan, lanjut Betty, maka ada sanksi yang diberikan. Yaitu, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sementara menurut panitia penyelenggara sosialisasi drh. Lilik Pujiwati, tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk menanggulangi praktik pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, demi terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD. Seusai sambutan, diteruskan dengan pemaparan materi narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Pasuruan Kota. (ard/par/rev)
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News