Ketua DPRD: Hingga Saat Ini Belum Ada Usulan Nama Cawabup Trenggalek

Ketua DPRD: Hingga Saat Ini Belum Ada Usulan Nama Cawabup Trenggalek Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Meski Pansel (Panitia Seleksi) pemilihan Wabup Trenggalek telah dibentuk oleh DPRD pada 13 Juni yang lalu, namun hingga kini belum ada satu pun partai pengusung yang mengusulkan calon.

Hal ini disampaikan Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Senin (1/7).

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

"Sampai detik ini belum ada sama sekali dari kelima partai pengusung itu yang mengusulkan calon Wakil Bupati Trenggalek ke kami," ungkap Samsul yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Wakil Bupati Trenggalek.

Menurutnya, pansel yang telah dibentuk beberapa waktu yang lalu memiliki batas waktu hingga 45 hari kerja. Terhitung mulai tanggal pembentukan Pansel, yakni 13 Juni hingga 14 Agustus mendatang.

Bila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada usulan Calon Wakil Bupati, maka akan digelar Pansel berikutnya sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

"Jadi nanti apabila hingga batas waktu 45 hari belum juga diusulkan nama-nama Calon Wakil Bupati pada Pansel, ya kita akan gelar lagi rapat paripurna untuk membentuk pansel berikutnya dan begitu seterusnya," terangnya.

Ia juga memastikan Pansel akan jalan terus kendati di akhir bulan Agustus nanti digelar pelantikan terhadap 45 anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2019.

"Jadi meskipun terjadi pergantian keanggotaan di tubuh DPRD nantinya, kita sebagai anggota dewan tetap melaksanakan tugas itu. Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Nomor 01 tahun 2018" katanya.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

Dirinya juga menambahkan, Pansel bentukan DPRD ini tidak bisa melakukan intervensi terhadap penjaringan nama-nama Calon Wakil Bupati. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari partai pengusung.

Pansel DPRD nantinya hanya menerima 2 nama Calon Wakil Bupati. Setelah itu dilakukan pilihan oleh 45 anggota dewan.

Adapun kelima partai pengusung yang bisa mengajukan Cawabup Trenggalek yakni PDIP, Gerindra, Demokrat, Golkar, dan PAN. (man/rev)

Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO