GRESIK, BANGSAONLINE.com - Paripurna pendapat akhir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) terhadap APBD Tahun Anggaran 2018 telah selesai digelar Kamis (4/7).
Dalam paripurna itu, fraksi-fraksi menyampaikan catatan agar ditindaklanjuti Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk perbaikan tata kelola pemerintah. F-PDIP salah satu fraksi yang memberikan sejumlah catatan terhadap PP APBD 2018
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ketua F-PDIP DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com menyampaikan, catatan tersebut berkaitan dengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2018 sebesar Rp 361.997.261.365,72. "Besarnya Silpa ini menandakan program-program pemerintah banyak yang tidak terserap," cetusnya.
Diungkapkan Mujid, Silpa yang begitu besar salah satunya merupakan dari sisa lelang proyek. "Fakta ini mengindikasikan bahwa pekerjaan proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Hal ini, ada indikasi spesifikasi bahan yang bagus bisa diganti dengan barang yang jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kami meminta Pemkab Gresik mengoptimalkan kinerja terhadap konsultan perencanaan. Utamanya konsultan pengawas untuk mengawasi proyek-proyek yang dilaksanakan oleh OPD, sehingga kualitas proyek yang dilaksanakan bisa bermutu sesuai spesifikasi," katanya.
Catatan berikutnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang masih memiliki banyak tunggakan, yakni sekitar 583 berkas perizinan. "Kami meminta tunggakan itu segera diselesaikan, utamanya berkas yang sudah memenuhi syarat. Sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat segera dikembalikan ke pihak pemohon. Kami berharap proses perizinan satu pintu segera diterapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Juga harus mempermudah proses perizinan terhadap investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Gresik," sambungnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada kesempatan ini, Mujid juga menyorot beberapa pengusaha restoran, rumah makan, atau cafe yang belum menerapkan pajak sebesar 10 persen kepada konsumen. "Kami meminta BPPKAD memiliki data yang jelas mengenai titik-titik lokasi, sehingga bisa menghitung berapa obyek pajak restoran yang sudah dipungut pajak dan yang belum," terangnya.
Realisasi obyek pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C) tahun 2018 juga tak luput dari sorotan. Meski melampau target yang ditetapkan sebesar Rp 4.602.028.940,00 (102,27 persen), Mujid menilai masih ada kebocoran didasarkan potensi yang ada.
"Untuk itu, kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan melakukan penghitungan potensi pendapatan dari sektor tersebut," pintanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ia juga menyikapi penempatan Deposito oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar Rp 250 miliar di Bank Jatim. "Kami menyarankan uang segera diserap, tidak harus diparkir di bank tersebut, sehingga dapat dirasakan manfaatnya semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Gresik secara luas," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News