MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Amran Lakoni, S.H., M.H. bersama jajarannya melakukan pemusnahan aneka barang bukti di kantor Kejari Kota Malang, Selasa (09/07). Di antaranya, ganja sebanyak 17,227 kilogram dengan 80 perkara, sabu-sabu seberat 831,12 gram dengan 134 perkara, pil dan obat-obatan sebanyak 42,915 butir dengan 17 perkara, serta 636 CD bajakan.
Turut hadir sekaligus memusnahkan antara lain Wali Kota Malang Sutiaji, Kapolres Malang Kota AKBP, Asfuri, Ketua BNN Kota Malang AKBP Sugiharto, dan perwakilan Kodim 0833 Kota Malang Mayor Inf. Heru S, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Amran mengatakan bahwa Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa pita cukai. "Sejumlah ratusan ribu lembar pita cukai dari berbagai kategori cukai ini disita dari tangan seorang terpidana bernama Saiful," terang pria bertubuh sehat ini.
Barang bukti tersebut dimusnahkan usai disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan barang bukti ini hasil penyidangan perkara dari bulan November tahun 2018, hingga satu semester tahun 2019 saat ini," imbuhnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News