Soal PNS Oro-Oro Dowo yang Bunuh Diri, Kajari Kota Malang Benarkan Sempat Dua Kali Diperiksa

Soal PNS Oro-Oro Dowo yang Bunuh Diri, Kajari Kota Malang Benarkan Sempat Dua Kali Diperiksa Amran Lakoni, SH, MH., Kajari Kota Malang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (21/06). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemindah-tanganan aset milik Pemkot Malang di kawasan Kelurahan Oro-Oro Dowo sampai saat ini masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus ini menjadi heboh setelah Wiyono, PNS Kelurahan Oro-Oro Dowo yang juga salah satu saksi kasus tersebut bunuh diri, Selasa (19/6) lalu.

Kajari Kota Malang Amran Lakoni mengatakan dirinya terkejut saat mendengar kabar almarhum Wiyono bunuh diri. Ia mengungkapkan jika Wiyono merupakan 1 dari 30 saksi yang dimintai keterangan kejaksaan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang

"Almarhum Wiyono sebelum bunuh diri sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali saat bulan puasa kemarin di kantor Kejaksaan," terangnya.

Menanggapi kematian almarhum, Amran Lakoni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Kepolisian. "Apakah di situ murni gantung diri atau seperti apa kematiannya, kita gak ikut campur. Yang kita tangani adalah kasus tipikornya," tegas Kajari.

Ia menegaskan jika Kejari tidak pernah ragu dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan tipikor di Kota Malang. "Siapapun orangnya, orang di belakangnya, serta siapa saudaranya, jika terbukti melakukan pelanggaran tetap kita proses. Akan tetapi, sekiranya gak cukup bukti, pasti diberhentikan tanpa ragu," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Pakis Malang

Ia mengakui jika aset Pemkota di kawasan Jl. BS. Riadi Kelurahan Oro Oro Dowo saat ini diduga dikuasai orang tidak bertanggungjawab. Bahkan asset tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama perorangan. "Dan ini murni hasil laporan dari masyarakat yang kita kembangkan," tambahnya.

Keterangan Kajari ini seusai apa yang disampaikan Lurah Oro Oro Dowo Krisman Sudarmojo, bahwa almarhum Wiyono pernah diperiksa Kejaksaan pada 2018 dan diperiksa Polres Malang Kota pada tahun 2017 kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Wiyono nekat bunuh diri dengan cara gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo. Berdasarkan surat wasiat ditemukan, ia mengaku nekat bunuh diri lantaran malu dengan permasalahan yang diihadapi, yakni terkait kasus pemindah-tanganan aset Pemkot.

Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Namun sejauh ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO