MALANG, BANGSAONLINE.com - Rochmad Arifin (36), Buruh Tani asal Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Kepolisian Sektor Lowokwaru Kota Malang.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengguna dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Ia berdalih nyabu untuk menambah stamina dalam bekerja.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Tersangka dibekuk petugas Polsek Lowokwaru di kawasan Taman Singa, Jl. Mertojoyo Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan disembunyikan di saku celananya.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono kepada sejumlah awak media mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di seputar Taman Singa.
"Dari informasi itu dengan cepat anggota kami segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan badannya. Tak ayal akhirnya di badan tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram,” ungkapnya, Rabu (10/7).
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Guna pendalaman pembuktian bahwa tersangka ini memang sebagai pengguna narkoba, pihaknya juga masih melakukan tes urine pada diri tersangka, apakah benar ia sebagai pengguna atau tidak.
Sementara itu, tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena diajak temannya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan polisi akan terus mengembangkan jaringan yang terkait dengan penangkapan pelaku tersebut guna memburu bandar besar sebagai pemasok barang haram yang ia miliki,” pungkas Pujiyono. (thu/ian)
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News