PACITAN, BANGSAONLINE.com - Senin (15/7) hari ini, Bawaslu akan menggelar sidang perdana atas gugatan yang disampaikan DPC Partai Gerindra Pacitan terkait belum digelarnya pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih pada Pileg 2019. Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus mengatakan, sidang permulaan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu atas aduan yang disampaikan DPC Partai Gerindra).
"Hari ini memang akan kita gelar sidang permulaan," kata Berty yang saat itu masih berada di luar Jawa, Senin (15/7).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pada sidang perdana nanti, Bawaslu akan mencermati aduan yang disampaikan pemohon. "Tentu kami akan hadirkan para pihak, baik pemohon ataupun termohon. Kalau aduan yang disampaikan itu memenuhi unsur formil dan materil, persidangan akan dilanjutkan tahap kedua, ketiga, dan seterusnya sampai adanya putusan," jelasnya.
Menurut Berty, Gerindra menyoal KPU Pacitan yang tidak melaksanakan amanah PKPU 10/18, yakni segera melakukan pleno penetapan paling lambat tiga hari setelah turunnya BRPK. KPU baru akan melaksanakan pleno setelah menerima surat dari MK terkait daerah yang ada PHPU, sebagaimana Surat Edaran 986/19.
"Makanya akan kita cermati aduan tersebut, meski saat ini PKPU 10/18 sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PKPU 14/19. Pada PKPU yang baru tersebut, ditegaskan pleno penetapan baru bisa dilaksanakan maksimal lima hari setelah KPU menerima surat dari MK perihal daerah-daerah yang terdapat PHPU," urai mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Berty menegaskan saat Gerindra menyampaikan aduan, PKPU 14/19 belum terbit. "Oleh sebab itu Bawaslu tetap menyikapi aduan tersebut. Hasilnya bagaimana, nanti persidangan yang akan memutuskan," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum menjawab. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News