Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400

Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400 Operasi Amfibi dan pendaratan Pasukan Pendarat Marinir dalam latihan puncak TNI AL Armada Jaya XXXVII tahun 2019 di Pantai Banongan Siitubondo Jawa Timur, Sabtu (13/7/2019). Tampak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjono berdiri di atas tank bersama para prajurit. foto: Puspen TNI/tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah merespons usul Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji pokok (Gapok) Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2020. Lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan mempertimbangkan usul DPR untuk kesejahteraan TNI.

Dilansir detik.com (15/7/2019), tahun ini pemerintah menaikkan gaji pokok TNI 5%. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 1.565.200.

Gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya Rp 2.819.500.

Gaji Bintara

Bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I Rp 3.839.800.

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 2.604.400. Pangkat Kapten sekarang sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 4.551.700.

Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 2.856.400. Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Gaji Perwira Tinggi

Pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Untuk gaji pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Peraturan kenaikan gaji TNI yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI. (tim)