Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400

Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400 Operasi Amfibi dan pendaratan Pasukan Pendarat Marinir dalam latihan puncak TNI AL Armada Jaya XXXVII tahun 2019 di Pantai Banongan Siitubondo Jawa Timur, Sabtu (13/7/2019). Tampak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjono berdiri di atas tank bersama para prajurit. foto: Puspen TNI/tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah merespons usul Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji pokok (Gapok) Tentara Indonesia () periode 2020. Lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan mempertimbangkan usul DPR untuk kesejahteraan .

Dilansir detik.com (15/7/2019), tahun ini pemerintah menaikkan gaji pokok 5%. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Indonesia ().

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Gaji Tamtama

Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 1.565.200.

Gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya Rp 2.819.500.

Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang

Gaji Bintara

Bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I Rp 3.839.800.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 2.604.400. Pangkat Kapten sekarang sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 4.551.700.

Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 2.856.400. Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim

Gaji Perwira Tinggi

Pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Untuk gaji pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

Peraturan kenaikan gaji yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Indonesia.

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel . (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO