SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil meringkus seorang pengedar sabu, Cahyo Wibisono (20), warga Desa Pasinan Lemah Putih RT 14/RW 03, Winginanom, Gresik. Tersangka diringkus saat berada di kolam pancing, Jalan Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 17 poket sabu dan 3 linting ganja.
Kapolsek Waru Kompol Saibani menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya. "Informasinya di kolam pancing itu ada seorang pria yang mengantongi narkotika," terangnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi. Polisi curiga kepada seorang pria yang nampak gelisah ketika polisi tiba.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Upaya itupun membuahkan hasil, sejumlah barang bukti narkotika yang tidak sedikit ditemukan polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 poket sabu seberat 0,64 gram, 16 poket sabu dengan berat total 7,53 gram, klip plastik kecil, timbangan elektrik, dan 4 unit handphone. Polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan tersangka, yakni 4 linting ganja, 3 plastik ganja belum dilinting dengan berat 1,63 gram, 1,67 gram dan 1,73 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News