SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penganiyaan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi,terdakwa kasus tabrak wali Murid Marlion School, kembali berlanjut. Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, mendatangkan tiga saksi guna dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulisar, Rabu (17/7).
Tiga saksi tersebut adalah Kepala Sekolah Marlion yakni Sumianto Tarni, dr. Asraf selaku dokter spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga, kemudian saksi Bagus Putra Nusantara guru Marlion yang melihat peristiwa ditabraknya korban oleh terdakwa.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah dr. Asraf Fauzi, ahli bedah syaraf RS Mitra Keluarga. Dalam kesaksiannya, Asraf mengatakan luka-luka yang dialami Vivi adalah adanya memar di bagian kaki dan ada luka di tangan.
Asraf juga menerangkan bahwa Vivi sempat dirawat inap selama tiga hari.
Saksi kedua yakni Kepala sekolah Marlion Sumianto Tarni. Sebelum dimintai keterangan, saksi Sumianto Tarni sempat disindir Hakim Yulisar karena tidak memberikan izin saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Saksi kemudian ditanya tentang adanya luka yang diderita korban Lauw Vina. Menurut saksi, korban mengalami luka di bagian kaki dan luka itu sempat difoto. Saksi menyebut tidak ada luka di bagian lain.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi menyatakan sempat menghubungi terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah ini karena korban sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Saksi juga menerangkan bahwa waktu itu terdakwa akan berangkat ke luar negeri ke China untuk menjenguk saudara terdakwa yang sakit.
Untuk membuktikan bahwa terdakwa bukan dalam rangka melarikan diri, saksi kemudian meminta boarding pass.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bagus Putra Nusantara. Di persidangan, saksi Bagus mengatakan dia melihat ada orang yang ditabrak. "Ada mobil dari area parkir sedangkan korban sedang berjalan menuju ke saksi. Posisi saksi sendiri berada di sebelah kanan," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.
Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran namun mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.
"Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa. Saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina," ujar Darwis dalam dakwaannya.
Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
"Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya," beber Darwis dalam dakwaannya.
Sementara kuasa hukum Andry Ermawan mengatakan bahwa dengan keterangan saksi yang di ajukan di persidangan hari ini memperkuat terdakwa memang dengan sengaja menabrak korban vina spt ktr guru cce Bagus Putra" kata kuasa hukum korban Andry Ermawan. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News