MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, TNI-Polri, Denpom, dan BNN Kota Mojokerto, Rabu (17/07), melakukan razia ketertiban di sejumlah tempat kos dan beberapa bangunan liar di wilayah Kota Mojokerto.
Hasilnya, petugas mendapati beberapa pasangan yang diduga bukan suami istri berada dalam satu kamar kos dan beberapa orang yang tidak memiliki identitas.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Jelang 1 Muharam
Lokasi pertama yang didatangi petugas gabungan yakni kawasan rumah kos Tribuana Tunggadewi yang ada di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Di tempat ini petugas menemukan 3 pasangan yang diduga bukan suami istri berada di masing-masing kamar kos.
Di lokasi kedua, yakni rumah kost di wilayah Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Di lokasi ini petugas mengamankan 1 pasangan suami istri yang tidak dapat menunjukkan surat nikah dan seorang wanita bertato yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya pasangan tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP di jalan Bhayangkara untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Disdik Pemkab Mojokerto Segera Rehab Sekolah yang Ambruk di Kecamatan Sooko
Kasatpol PP Dodik menyampaikan, jika sesuai dengan aturan Perda nomor 13 tahun 2015, bahwa apabila ada rumah kos yang di dalamnya ada indikasi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba, maka operasional rumah kos tersebut bisa langsung dihentikan.
"Langsung kami segel, kami hentikan operasionalnya dan nanti kita koordinasikan dengan pihak kelurahan dan Kecamatan untuk mengawasi. Jadi tidak boleh lagi melaksanakan operasional rumah kos," tegas Dodik.
Selain kegiatan razia rumah kost petugas juga melakukan pembongkar bangunan warung yang berdiri di atas trotoar dan beberapa bangunan yang ada di atas sungai yang dianggap mengganggu saluran air. (sof)
Baca Juga: Harkamtibmas saat Ramadhan 2023, Polres Mojokerto Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News