BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua orang tersangka illegal logging di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ditangkap Satuan Reskrim Polres setempat. Keduanya melakukan pencurian di hutan Desa Beji, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menjelaskan, tersangka yang tertangkap itu melakukan illegal logging di RPH Beji bersama delapan pelaku lainnya pada 22 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Para pelaku melakukan pencurian kayu sonokeling. Saat itu ketahuan petugas, namun petugas RPH tersebut malah dikeroyok dan disekap oleh para pelaku," terangnya, Jumat (26/7/19).
Korban diikat di tengah hutan dengan tali rafia selama sehari. Beruntung korban berhasil melepas tali yang mengikat di tubuhnya dan berhasil keluar dari hutan.
"Korban selamat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedewan," terangnya.
Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Dua tersangka tersebut melakukan pencurian bersama delapan tersangka lainnya. Namun saat ini baru orang dengan inisial D dan SD yang berhasil diamankan. Kedua tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga polisi melepaskan tembakan ke kakinya.
"Delapan pelaku lain kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk ketua gengnya (bosnya). Semua para pelaku dari wilayah Kabupaten Tuban," ujarnya.
Polisi menjerat dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (nur/ian)
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News