LSM di Pasuruan Pertanyakan UKL-UPL Perusahaan Air Minum Santri

LSM di Pasuruan Pertanyakan UKL-UPL Perusahaan Air Minum Santri Selamet Nugroho saat meninjau kantor Perusahan Air Minum Santri di Jl. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengeboran air tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya oleh perusahaan air minum dengan tujuan komersil, mendapat sorotan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satunya dari aliansi Gema Anak Bangsa (GAB).

Selamet Nugroho, Sekretaris Umum GAB menyoroti adanya beberpa perusahaan air minum di Pasuruan yang belum melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Salah satunya adalah perusahaan air minum dalam kemasan Santri. 

Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, bahwa sSetiap usaha/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkanya setiap 6 bulan sekali.

"Perusahaan air minum Santri ini di samping perusahaan ini sudah menjadi tuan di daerahnya sendiri, pemasarannya pun sudah hampir ke seluruh wilayah di Jawa Timur, bahkan Jakarta. Maka sebagai perusahaan yang dikelola putra daerah Pasuruan, harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain yang sifatnya investasi di Pasuruan ini. Jangan malah nantinya menjadi perusahaan yang memberikan contoh tidak baik bagi perusahaan lainya," tuturnya.

Terkait hal ini, Selamet mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan langsung proses produksi serta melakukan kajian terhadap dampak produksi perusahaan tersebut bagi masyarakat luas. Baik dampak lingkungan UKL-UPL di dalamya, maupun proses transportasi pengirimannya yang menggunakan armada bertonase tinggi.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Sekadar informasi, air minum dalam kemasan Santri dikelola oleh perusahaan PT. Sidogiri Mandiri Utama dan berkantor di Jl. Wahidin Sudiro Husodo 211 Kelurahan Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Wahid, salah satu karyawan dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengaku tidak tahu menahu terkait belum adanya UKL-UPL di perusahaan tempatnya bekerja. "Ada bagiannya sendiri mas kalau soal itu, saya tidak tahu," ujarnya.

Berita ini belum terkonfirmasi dari manajemen PT. Sidogiri Mandiri Utama selaku pemilik air minum dalam kemasan Santri. Sehingga kebenaran informasi yang disampaikan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. (par/rev)

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO