Gabungan LSM Desak KPK Usut Calon Menteri Label Merah-Kuning

Gabungan LSM Desak KPK Usut  Calon Menteri Label Merah-Kuning Ketua KPK Abraham Samad. Foto; metro.com


JAKARTA(BangsaOnline) Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengungkapkan kasus menteri yang diduga bermasalah. Desakan datang dari Gerakan Dekrit Rakyat dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Bersih.

Gerakan yang mewakili belasan Lembaga Swadaya Masyarakat itu meminta memanggil dan memeriksa menteri-menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabinet Kerja dianggap belum bersih karena masih ada menteri yang diduga memiliki catatan merah dan kuning atau memiliki rekam jejak terkait korupsi.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

"Kami mendesak untuk segera memanggil menteri-menteri bermasalah. Jangan sekadar melemparkan wacana politik," kata pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti, saat mendatangi Gedung di Jakarta, Senin (3/11).

Ray menegaskan, gerakan yang diusung kelompoknya tidak meminta mengumumkan nama-nama menteri yang bermasalah. Desakan itu lebih menekankan pada pengusutan kasus yang menyeret sejumlah nama menteri.

Jika benar ada menteri bermasalah di kabinet Jokowi, kata Ray, seharusnya bisa tegas melakukan penindakan. Sebab dengan tersebarnya opini yang menyebut ada menteri bermasalah di Kabinet Kerja, berarti telah menyandera hak politik sejumlah menteri tanpa kejelasan nasib.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

"Jadi yang harus diungkap itu kasusnya, bukan nama-namanya. Hal ini juga untuk menghindari fitnah. Karena jika wacana ini terus bergulir, sama artinya dengan mencabut hak politik sejumlah menteri yang diduga bermasalah," kata Ray.

Pengamat politik lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu mengatakan, satu-satunya cara untuk mengungkap kejelasan dari status menteri-menteri bermasalah adalah dengan menyelidiki kasus tersebut. Bukan hanya menteri, desakan Ray juga berlaku bagi untuk menelusuri rekam jejak para calon pejabat negara baik di pemerintahan maupun di BUMN.

Gerakan Dekrit Rakyat dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Bersih terdiri atas beberapa nama tokoh dan ternama di Indonesia. Mereka di antaranya adalah Yudi Latif, Romo Benny Susetyo, Chalid Muhammad (Dekrit Rakyat), Ray Rangkuti (Direktur LIMA), Haris Ashar (Kontras), Cilm (eksponen 98),Sri Palupi (Ecosoc), Dani Setiawan (KAU), Riza Damanik, Siti Maimunah, Jeirry Sumampow (TEPI), Sebastian Salang (FORMAPI), Neta Pane (IPW), Baiquni (eksponen 98), Sopyan (eksponen 98), Karyono Wibowo (Lingkar Studi Trisakti.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, juga minta jangan sampai menjadi institusi penebar fitnah karena nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka korupsi ternyata didiamkan saja tanpa tindakan.

Neta mengatakan, harusnya segera memeriksa nama-nama yang sempat jadi calon menteri namun urung dipilih oleh Presiden Jokowi karena

masuk daftar merah dan kuning berdasarkan penelusuran komisi antirasuah itu. "Jika tidak, bisa dituding sebagai tukang fitnah," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Senin (3/11).

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

IPW pun mengingatkan agar sebagai lembaga publik bersikap transparan. Dengan demikian, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak menjadi lembaga yang diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi, pembunuhan karakter serta memfitnah pihak-pihak lain.

Salah satu yang harus dibuka adalah jumlah calon menteri yang sempat diserahkan Jokowi untuk ditelusuri. "Sebab IPW mendapat informasi ada 60-an calon yang diserahkan Jokowi ke dan tiga di antaranya adalah anggota Polri," katanya.

Neta menegaskan, perlu menjelaskan seperti proses dan mekanisme penilaian sehingga bisa menentukan label merah, kuning tua, dan kuning muda terhadap para calon menteri. Pasalnya, lanjut Neta, tidak ada dasar hukum bagi untuk menentukan catatan seseorang.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

"Apa dasar hukumnya membuat label tersebut? Apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon itu pantas diberi label merah, kuning muda, dan kuning tua? Lalu apa makna label merah? Apakah label itu sebagai calon tersangka ? Adakah calon berlabel tetap diangkat menjadi menteri oleh Jokowi?" katanya.

sebelumnya diminta Presiden Jokowi untuk menelusuri rekam jejak calon menteri. awalnya menerima 80 nama calon menteri dari Preside Jokowi, hingga nama tersebut mengerucut menjadi 43 nama. Menurut Jokowi, tidak merestui delapan nama masuk dalam Kabinet Kerja.

Sejumlah nama diberi tanda merah, kuning, dan hijau oleh lembaga antikorupsi itu. Catatan warna merah diberikan oleh setelah melihat catatan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan laporan penyelidikan kasus di lembaga antikorupsi itu.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Catatan warna kuning diberikan karena calon menteri tersebut tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

Pro dan kontra bermunculan setelah Jokowi resmi mengumumkan nama menteri pada 26 Oktober lalu. Berdasarkan data LHKPN , beberapa nama yang masuk dalam Kabinet Kerja, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan publik, tercatat jarang melaporkan harta.

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO