JAKARTA(BangsaOnline) Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengungkapkan kasus menteri yang diduga bermasalah. Desakan datang dari Gerakan Dekrit Rakyat dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Bersih.
Gerakan yang mewakili belasan Lembaga Swadaya Masyarakat itu meminta KPK memanggil dan memeriksa menteri-menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabinet Kerja dianggap belum bersih karena masih ada menteri yang diduga memiliki catatan merah dan kuning atau memiliki rekam jejak terkait korupsi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Kami mendesak KPK untuk segera memanggil menteri-menteri bermasalah. Jangan sekadar melemparkan wacana politik," kata pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti, saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/11).
Ray menegaskan, gerakan yang diusung kelompoknya tidak meminta KPK mengumumkan nama-nama menteri yang bermasalah. Desakan itu lebih menekankan pada pengusutan kasus yang menyeret sejumlah nama menteri.
Jika benar ada menteri bermasalah di kabinet Jokowi, kata Ray, seharusnya KPK bisa tegas melakukan penindakan. Sebab dengan tersebarnya opini yang menyebut ada menteri bermasalah di Kabinet Kerja, berarti KPK telah menyandera hak politik sejumlah menteri tanpa kejelasan nasib.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Jadi yang harus diungkap itu kasusnya, bukan nama-namanya. Hal ini juga untuk menghindari fitnah. Karena jika wacana ini terus bergulir, sama artinya dengan mencabut hak politik sejumlah menteri yang diduga bermasalah," kata Ray.
Pengamat politik lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu mengatakan, satu-satunya cara untuk mengungkap kejelasan dari status menteri-menteri bermasalah adalah dengan menyelidiki kasus tersebut. Bukan hanya menteri, desakan Ray juga berlaku bagi KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon pejabat negara baik di pemerintahan maupun di BUMN.
Gerakan Dekrit Rakyat dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Bersih terdiri atas beberapa nama tokoh dan LSM ternama di Indonesia. Mereka di antaranya adalah Yudi Latif, Romo Benny Susetyo, Chalid Muhammad (Dekrit Rakyat), Ray Rangkuti (Direktur LIMA), Haris Ashar (Kontras), Cilm (eksponen 98),Sri Palupi (Ecosoc), Dani Setiawan (KAU), Riza Damanik, Siti Maimunah, Jeirry Sumampow (TEPI), Sebastian Salang (FORMAPI), Neta Pane (IPW), Baiquni (eksponen 98), Sopyan (eksponen 98), Karyono Wibowo (Lingkar Studi Trisakti.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, juga minta jangan sampai KPK menjadi institusi penebar fitnah karena nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka korupsi ternyata didiamkan saja tanpa tindakan.
Neta mengatakan, KPK harusnya segera memeriksa nama-nama yang sempat jadi calon menteri namun urung dipilih oleh Presiden Jokowi karena
masuk daftar merah dan kuning berdasarkan penelusuran komisi antirasuah itu. "Jika tidak, KPK bisa dituding sebagai tukang fitnah," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Senin (3/11).
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
IPW pun mengingatkan KPK agar sebagai lembaga publik bersikap transparan. Dengan demikian, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak menjadi lembaga yang diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi, pembunuhan karakter serta memfitnah pihak-pihak lain.
Salah satu yang harus dibuka KPK adalah jumlah calon menteri yang sempat diserahkan Jokowi untuk ditelusuri. "Sebab IPW mendapat informasi ada 60-an calon yang diserahkan Jokowi ke KPK dan tiga di antaranya adalah anggota Polri," katanya.
Neta menegaskan, KPK perlu menjelaskan seperti proses dan mekanisme penilaian sehingga bisa menentukan label merah, kuning tua, dan kuning muda terhadap para calon menteri. Pasalnya, lanjut Neta, tidak ada dasar hukum bagi KPK untuk menentukan catatan seseorang.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Apa dasar hukumnya KPK membuat label tersebut? Apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon itu pantas diberi label merah, kuning muda, dan kuning tua? Lalu apa makna label merah? Apakah label itu sebagai calon tersangka KPK? Adakah calon berlabel tetap diangkat menjadi menteri oleh Jokowi?" katanya.
KPK sebelumnya diminta Presiden Jokowi untuk menelusuri rekam jejak calon menteri. KPK awalnya menerima 80 nama calon menteri dari Preside Jokowi, hingga nama tersebut mengerucut menjadi 43 nama. Menurut Jokowi, KPK tidak merestui delapan nama masuk dalam Kabinet Kerja.
Sejumlah nama diberi tanda merah, kuning, dan hijau oleh lembaga antikorupsi itu. Catatan warna merah diberikan oleh KPK setelah melihat catatan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan laporan penyelidikan kasus di lembaga antikorupsi itu.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Catatan warna kuning diberikan karena calon menteri tersebut tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.
Pro dan kontra bermunculan setelah Jokowi resmi mengumumkan nama menteri pada 26 Oktober lalu. Berdasarkan data LHKPN KPK, beberapa nama yang masuk dalam Kabinet Kerja, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan publik, tercatat jarang melaporkan harta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News