SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan anggota FKPPI Tri Susanti memenuhi panggilan Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Sahid, S.H. Kedatangan Susi, sapaan Tri Susanti kali ini kabarnya terkait kehadirannya di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) beberapa hari yang lalu.
"Posisi dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu," kata Sahid di Mapolda Jatim, Senin (26/8).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
Saat ditanya awak media, pihaknya mengaku tidak mengetahui kasus yang sedang menjerat kliennya. "Kasus yang di mana? Ndak tahu," jawabnya.
Sahid mengaku dalam surat pemanggilan tidak dicantumkan lokasi kejadian perkara (TKP). "Pemanggilannya ndak ada TKP di mana? Oh ndak ada," sebutnya.
Dari tujuh orang yang dipanggil Polda Jatim, kuasa hukum hanya mengawal Tri Susanti. "Hanya Bu Susi aja? Infonya ada 7 orang? Kalau yang lain kita ndak tahu siapa saja. Kita hanya mendampingi Bu Susi," pungkas Sahid.
Baca Juga: 10 Orang Tewas Dalam Kericuhan di Wamena
Susi sendiri mengaku tidak mengetahui berapa jumlah ormas yang akan diambil keterangannya oleh Polda Jatim. "Saya ndak tahu karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam, untuk hari ini," ujarnya.
Susi membenarkan saat ini pihaknya sedang mendapat panggilan dari Ditrskrimsus Polda Jatim. "Dimintai keterangan (saksi). Ndak tahu saya kalau secara hukum," pungkas Susi.
Pasal yang akan disangkakan kepada Tri Susiana yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Kunjungi Maibo, Gubernur Khofifah Siap Jadi Ibu Asuh Anak-Anak yang Mau Bersekolah di Jatim
Kalau sesuai surat panggilan pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar jajaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News