JEMBER, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir atau menutup sekitar 1230 Fintech (Financial technology) Ilegal di Indonesia. Langkah pemblokiran itu dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi OJK Pusat karena diketahui lembaga-lembaga Fintech itu telah banyak merugikan nasabah. Di antaranya, terkait sikap penagihan kepada nasabah yang dinilai kurang baik.
"Penutupan yang dilakukan ini karena Fintech Ilegal itu telah banyak melakukan tindakan penagihan yang kurang baik," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing saat dikonfirmasi wartawan pada kegiatan Pemaparan tentang Fintech Ilegal di CGV Bioskop Jember, Selasa (27/8/2019) sore.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Menurut Tongam, tindakan yang digolongkan tidak baik itu, seperti halnya teror yang dilakukan di media sosial. "Teror itu dilakukan kepada keluarga nasabah hingga ada yang di-upload ke media sosial," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Fintech tidak boleh melakukan penagihan yang bisa membuat konsumen tidak nyaman. "Aturan ini sudah dipatuhi oleh fintech legal yang terdaftar oleh OJK," katanya.
Diketahui untuk Fintech legal ini, tercatat ada 127 perusahaan. "Dengan per 7 Agustus ini, ada 15 perusahaan baru," sambungnya.
Baca Juga: Sampai September 2024, OJK Kediri Ungkap 6 Permasalahan Utama dalam Pengaduan Konsumen
Namun meski demikian, Tongam masih khawatir akan operasinya fintech ilegal tersebut. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran yang menjanjikan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat melakukan pengecekan secara seksama terhadap fintech tersebut.
"Masyarakat harus untuk bijak dalam memanfaatan fasilitas dari Fintech ini. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan meminjam jika tidak mampu membayar. Jadi cerdas dalam meminjam. Pinjam pada usaha-usaha produktif, bukan konsumtif, pahami risiko dan kewajiban, juga denda, dan bunganya. Jangan sampai menyesal," pesannya. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News