Sudah Periksa 7 Saksi, Kejari Lamongan Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah KPU

Sudah Periksa 7 Saksi, Kejari Lamongan Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah KPU Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan hingga kini belum menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2015 lalu. Padahal, Kejari sudah memintai keterangan 7 orang dari pihak KPU Lamongan.

“Proses hukumnya terus berlanjut. Kita sudah mintai keterangan sejumlah orang dari KPU Lamongan. Di antaranya mantan Sekertaris KPU Lamongan yang saat ini menjadi salah satu kepala dinas, tapi belum kita sebutkan tersangkanya. Tunggu ya, sampai penyelidilkan selesai,” ungkap Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Rabu (28/8).

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Sebelumnya, pada akhir bulan Juli lalu, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi memaparkan perkiraan dari tim penyelidik dalam kasus dugaan dana hibah tersebut kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

“Ya menurut perkiraan dari Tim penyelidik, dana yang diselewengkan berkisar Rp 1 miliar. Namun, terkait di pos mana yang diduga dikorupsi pada dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2015 itu masih dalam proses,” kata Dino sat itu.

Secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 miliar.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali menyebutkan, proses hukum dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan yang saat ini ditangani Kejaksaan setempat, tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Tahun 2020.

“Tidak berpengaruh terhadap tahapan Pilkada 2020, sebab pola struktur tugas memang sudah tertata sesuai posisi. Apalagi pola kerja kolektif saling support di lembaga kita,” kata Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali.

Pola kerja kolektif saling support, lanjutnya, sangat menentu kan berhasilan dalam melaksanakan tugas secara kelembagaan. “Event pilkada ini sangat krusial maka jangan sampe ada tahapan yang terganggu hanya akibat adanya person yang kurang maksimal,” ungkap Mahrus Ali.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

Mahrus juga memaparkan, tahapan Pilkada Lamongan 2020 sesuai di PKPU nomer 15 Tahun 2015, di antaranya pada 1 Oktober 2019 penandatanganan NPHD. “Kemudian tahapan selanjutnya adalah tahapan sosialisasi tahapan dan pencalonan itu yang ada di tahun 2019,” pungkasnya. (qom/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO