PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berpindah domisili atau mutasi kendaraan bermotor mewajibkan pemilik kendaraan bermotor "mendaftar ulang" atau meregistrasi kembali kendaraan bermotornya sesuai dengan daerah tinggal yang baru melalui kantor Samsat.
Banyak pemilik kenderaan bermotor belum tahu atau bahkan malas dan merasa ribet untuk langsung mengurus mutasi kendaraan sesuai dengan alamat domisili tempat tinggal. Hal ini membuat mereka cenderung memilih menggunakan jasa calo atau biro jasa untuk menguruskan mutasi kendaraannya, yang tentunya akan menambah biaya.
Baca Juga: Resmikan Samsat Smart Thru, Kapolres Pasuruan Bilang Begini
Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kanit Reg Ident Iptu Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa sejatinya mengurus mutasi kendaraan cukup mudah.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat pemilik kendaraan agar mengurus sendiri administrasi kendaraanya ke kantor Samsat. Hal ini sekaligus untuk menghindari peredaran calo yang dapat berakibat hukum.
"Dengan tertibnya administrasi mutasi kendaraan bermotor, akan memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK kendaraan tahunan," kata Iptu Meita saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya.
Baca Juga: Material STNK di Samsat Bangil Habis, Begini Kasatlantas Polres Pasuruan
Adapun syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan, yakni pertama, membawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan. Sebelumnya, cek fisik bisa meminta bantuan di kantor Samsat terdekat.
"Selanjutnya silakan bawa juga kwitansi jual beli kendaraan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6.000. Serta sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud)," urai Iptu Meita.
Khusus untuk mutasi kendaraaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah salinan akta pendirian, plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: HUT ke-76 RI, Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Bubur Kacang Ijo dan Hadiah bagi Wajib Pajak
Sedangkan untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), dengan melampirkan surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
"Untuk penelitian berkas dilakukan secepat mungkin sehingga wajib pajak bisa segera melanjutkan proses selanjutnya, yaitu ke pendaftaran dan cetak STNK. Tidak ada tambahan biaya lagi di luar ketentuan biaya PNBP," tegas Iptu Meita. (maf/par/adv)
Berikut tata cara proses dan prosedur pengurusan mutasi kendaraan:
Baca Juga: Taat Prokes di Samsat Pasuruan, Warga Sukorejo Dihadiahi Helm
1. Melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang). Atau sesuai dengan alamat yang tertera di STNK atau di kantor Samsat kendaraan awal terdaftar.
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan STNK dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Blusukan ke Rumah Warga, Samsat Kota Pasuruan Antarkan BPKB yang Lama Tidak Diambil
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kembali ke bagian mutasi, lalu proses mencabut berkas dari Samsat awal pendaftaran kendaraan dimaksud.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas Samsat setelah proses dimaksud selanjutnya. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, dari Samsat awal dilanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Petugas Samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kendaraan dimaksud.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan (BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di-update sesuai alamat domisili dan berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud. Proses mutasi selesai.
Berikut ini prosedur biaya mutasi yang perlu diketahui :
1. Mutasi masuk
Untuk mutasi masuk pembayaran PNBP BBKB
Untuk roda Dua Rp. 225.000.00,-
Untuk Roda Empat Rp. 375.000.00,-
2. mutasi keluar
Untuk mutasi keluar biaya pembayaran PNBP
R2 Rp. 150.000.00,-
R4 Rp. 250.000.00,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News