Usut Dugaan Korupsi KPU Lamongan, Kejaksaan Kembali Periksa 4 Orang Saksi

Usut Dugaan Korupsi KPU Lamongan, Kejaksaan Kembali Periksa 4 Orang Saksi Para pegawai KPU Lamongan yang hendak diperiksa sebagai saksi saat tiba di kantor Kejari.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mengusut dugaan korupsi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lamongan terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, hari ini pihaknya kembali memeriksa empat orang pegawai KPU Lamongan seiring dengan naiknya status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2015 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Hari ini kita panggil empat orang dan hadir semuanya," kata Diah didampingi Kasi Pidsus Yugo Susandi, Rabu (4/8).

Empat orang pegawai KPU yang dimintai keterangan adalah Kasubag Keuangan (Huda), Kasubag Teknis (Awinoto), Kasubag Program dan Data (Joko Saronto), serta Bendahara KPU (Irwan).

"Status pemanggilan ke 4 pegawai KPU ini sampai sekarang masih sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015," ungkapnya.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Dalam pengungkapan penyelewengan dana hibah ini, lanjut Diah, Kejari akan memanggil semua pihak yang terkait dengan aliran dana tersebut. Mulai dari komisioner, PPK, dan semua pihak terkait. Hanya saja, pemanggilan tidak bisa dilakukan sekali jalan, karena waktu pemeriksaan tidak bisa secara bersamaan.

Ditambahkan Diah, pemanggilan dan pemeriksaan ini terkait hasil temuan dari BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp 1,1 miliar. Dari Rp. 1,1 miliar ini sudah ada pengembalian dana dari Bendahara.

"Sudah ada pengembalian dari bendahara. Namun nominalnya belum bisa kita sampaikan dan kemungkinan masih ada tambahan lagi terkait pengembalian dana ini," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

Meski ada pengembalian dana hibah ke negara, Diah memastikan hal itu tidak akan menghilangkan perkara dugaan pidana yang sedang ditanganinya. "Pengembalian dana itu hanya bisa meringankan, bukan menghilangkan perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam penyelidikan, termasuk memanggil mantan Sekretaris KPU Muhajir, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lamongan.

Diakuinya, penanganan kasus penyelewengan dan hibah Pilkada dari APBD 2015 senilai 33,4 Miliar tersebut sempat berhenti karena ada Pemilu serentak 17 April lalu. "Karena melibatkan institusi KPU, Sehingga kita fokus untuk menyukseskan Pemilu," pungkasnya. (qom/rev) 

Baca Juga: Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO