Para pegawai KPU Lamongan yang hendak diperiksa sebagai saksi saat tiba di kantor Kejari.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mengusut dugaan korupsi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lamongan terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, hari ini pihaknya kembali memeriksa empat orang pegawai KPU Lamongan seiring dengan naiknya status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2015 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ini 12 Pejabat dan Kontraktor yang Telah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
"Hari ini kita panggil empat orang dan hadir semuanya," kata Diah didampingi Kasi Pidsus Yugo Susandi, Rabu (4/8).
Empat orang pegawai KPU yang dimintai keterangan adalah Kasubag Keuangan (Huda), Kasubag Teknis (Awinoto), Kasubag Program dan Data (Joko Saronto), serta Bendahara KPU (Irwan).
"Status pemanggilan ke 4 pegawai KPU ini sampai sekarang masih sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015," ungkapnya.
Dalam pengungkapan penyelewengan dana hibah ini, lanjut Diah, Kejari akan memanggil semua pihak yang terkait dengan aliran dana tersebut. Mulai dari komisioner, PPK, dan semua pihak terkait. Hanya saja, pemanggilan tidak bisa dilakukan sekali jalan, karena waktu pemeriksaan tidak bisa secara bersamaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




