
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik mengeksekusi mantan petinggi PT. Smelting Gresik, Dukut Imam Widodo di kediamannya, Jalan Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Selasa (3/9) sekitar pukul 18.35 WIB.
Eksekusi ini dilakukan atas putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Maret 2019. Dalam putusan tersebut, terpidana Dukut Imam Widodo divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Terpidana dalam amar putusan Kasasi MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006 terkait sewa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari PT. Smelting ke Pemkab Gresik sebesar 1,3 miliar," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, Rabu (4/9).
BACA JUGA:
"Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 Jo pasal 55 ayat (1)," imbuhnya.
Menurut Bayu, dalam perkara ini terpidana Dukut tidak sendirian. Sebab, ada mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan mantan petinggi Smelting Saiful Bachri (perkara split) yang juga jadi terdakwa. Namun, untuk Husnul Khuluq dinyatakan bebas, karena majelis hakim menyatakan tidak bersalah. Meski JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan hingga kini putusannya belum keluar.
Dalam eksekusi tersebut, Bayu mengungkapkan bahwa Tim Kejari Gresik terdiri dari Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Intel mendatangi kediaman terpidana Dukut.
"Kemudian, tim langsung masuk ke rumah dan diterima langsung oleh terpidana bersama istrinya. Terpidana kami sodorkan surat pemberitahuan petikan putusan Kasasi dari MA. Tanpa perlawanan, terpidana lansung dibawa oleh tim ke rutan Banjarsari Gresik untuk menjalani putusan 5 tahun," pungkas Bayu. (hud/rev)