LEIDEN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda mengaku membuat edaran menolak revisi UU KPK melalui kajian panjang. “Kita kan selalu mengikuti perkembangan di Indonesia, terutama masalah hukum. Saya sendiri mahasiswa hukum yang fokus pada masalah kejaksaan,” kata Fachrizal Afandi, A'wan PCINU Belanda kepada BANGSAONLINE.com lewat saluran telepon, Senin (9/9/2019) siang ini.
Menurut Facrizal yang ketua Tanfidziyah PCINU Belanda periode 2014-2017 itu, ratusan mahasiswa Indonesia yang kini belajar di Belanda juga intensif mengikuti perkembangan hukum di tanah air. “Kami belum lama ini mengadakan workshop tentang hukum,” tegas kandidat doktor di Leiden Law School Netherlands itu.
Baca Juga: Pengurus PC LPBI SER NU Gresik Siaga Bencana Alam
Seperti diberitakan, PCINU Belanda membuat surat edaran yang intinya menolak langkah DPR merevisi RUU KPK. Pada bagian atas surat PCINU itu mencantumkan pernyataan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Said Aqil Siroj yang berbunyi: “Sudah lama saya meyakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi sekarang ini, perang melawan korupsi bisa dipadankan dengan jihad fi sabilillah.”
Namun statemen Kiai Said Aqil terbaru justru mendukung DPR merevisi UU KPK. “Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” ujar Said Aqil usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (6/9/2019).
Saat menyampaikan itu Kiai Said Aqil didampingi Helmy Faishal Zaini, Sekjen PBNU yang belum lama ini dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Pernyataan Kang Said - panggilan Kiai Said Aqil Siroj - itu tentu saja mengagetkan banyak orang. Karena draft revisi UU KPK itu diyakini banyak pihak akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Fachrizal mengaku tak masalah dengan pernyataan terbaru Kiai Said Aqil. Ia mengaku sudah mencermati pernyataan Kiai Said Aqil di beberapa media. “Memang, UU kalau sudah berumur 10 tahun perlu direvisi. Tapi revisi yang lebih baik, bukan revisi seperti draft revisi RUU KPK yang ada di DPR sekarang,” katanya. “Mungkin jenengan sudah dapat draftnya kan,” tanya Fachrizal kepada BANGSAONLINE.com menunjukkan bahwa draft revisi RUU KPK justru melemahkan KPK.
Berarti PCINU Belanda tetap menolak revisi RUU KPK? “Ya jelas menolak,” tegas dosen Universitas Brawijaya Malang yang lagi tugas belajar di Leiden Law School Netherlands yang wakil Rais Syuriah PCINU periode 2017-2019.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Ia justru mengaku heran dengan para anggota DPR yang masa kerjanya sudah mau habis tapi masih mau membahas revisi RUU KPK. Menurut dia, seharusnya masalah UU KPK itu diserahkan kepada para anggota DPR yang baru agar tak tergesa-gesa. “Kan masih banyak masalah lain yang harus dibahas DPR,” katanya sembari menunjukkan beberapa agenda DPR yang belum diselesaikan.
Di bawah ini 3 poin surat edaran PCINU Belanda:
1. Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Banjarmasin, Khofifah Sampaikan Pesan Persatuan dan Persaudaraan
2. Kami berharap Presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui Revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK.
3. Mengajak agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama, dan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News