SURABAYA (bangsaonline) - Zeng Qiuyun alias Lisa (37), wanita asal
Tiongkok yang terlibat kasus narkotika, akhirnya diserahkan penyidik
Polda ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (14/11/2014). Ia
diserahkan setelah berkas kasus ini dinyatakan P21, kemarin sore.
Mobil tahanan Polda yang membawa Lisa tiba di kantor Kejati sekitar
pukul 09.30 WIB. Mobil langsung parkir di depan tahanan Kejati. Lisa
sempat menolak keluar. Di dalam mobil, wanita muda itu tiduran
didampingi para penyidik.
20 menit kemudian, penyidik sepakat memasukkan Lisa ke ruang pidana umum
di lantai 6 melalui pintu lobi utama Kejati. Dengan tangan terborgol,
ia dibopong oleh tiga penyidik Polda menuju lantai 6. Kendati terlihat
lemas, Lisa berteriak-teriak dan meronta-ronta.
"Pak Polisi, tolong bantu saya. Saya tidak bersalah," teriak Lisa dengan bahasa Indonesia logat Tionghoa. Di ruang pemeriksaan, ia terus berteriak-teriak. Penyidik
wanita terus mencoba menenangkannya.
Lisa ditetapkan tersangka oleh Polda beberapa waktu lalu. Ia disangka
terlibat kasus narkotika setelah menerima paketan sabu-sabu. Kasus Lisa
sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman
antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga
lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah,
sementara Kejati berpendapat sebaliknya.
Kemarin pagi, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis
Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU
menyatakan berkas Lisa P21. Hari ini wanita yang disebut-sebut tinggal
di Surabaya untuk bekerja itu diserahkan ke Kejati beberapa jam setelah
masa penahanannya habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News