SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang hasil tegahan (sitaan) senilai kurang lebih Rp 300 juta dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Sidoarjo, di halaman kantor setempat, Rabu (11/9/2019).
Ada berbagai barang yang dimusnahkan. Di antaranya adalah air softgun dan senjata tajam sebanyak 236 buah, elektronik 214 buah, part kendaraan 134 buah, sex toys 550 buah, rokok 595 ribu batang, kayu, pakaian dan minuman, kosmetik, pita cukai 5 rim dan proyektil 1 pack.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok
"Selain hasil tegahan, barang-barang yang tidak diurus pemiliknya baik importir maupun penumpang. Yang kita lihat tadi perlu izin dari kementerian maupun instansi terkait, tapi sampai batas waktu tidak diurus, statusnya menjadi barang milik negara," kata Kepala KPPBC TMP Juanda Budi Harjanto.
Beberapa barang tersebut, lanjut Budi, ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dileburkan. "Untuk proyektil kita lebur hingga fungsi utamanya hilang atau tidak bisa digunakan. Sedangkan air softgun dan senjata tajam, kita potong-potong," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar
Adapun barang tegahan sejak tahun 2018-2019 tersebut didapat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, baik lewat kantor pos, penumpang, maupun kargo. "Sisa barang yang kita musnahkan ini akan kita musnahkan di kawasan Desa Kwangsan, Sedati. Di sana ada yang dikubur dan dibakar juga," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News