GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Banjarsari Kecamatan Cerme digemparkan dengan aksi pembunuhan di Kafe Penjara yang berlokasi di desa setempat, Selasa (10/9) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelakunya adalah Shalahuddin Al Ayyubi (24), warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Sedangkan korban atas nama Nisak (24), warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Pria yang juga penjaga Kafe Penjara ini tega membunuh teman wanitanya itu dengan cara mencekiknya hingga tewas, lantaran ingin menguasai harta benda korban berupa handphone, perhiasan gelang, anting, dan sejumlah uang.
Beruntung pembunuhan itu langsung bisa dibongkar Polsek Cerme. Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Rabu (11/9), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro mengekspos pelaku di Mapolres setempat. Kapolres mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menghubungi korban untuk diminta mampir ke kafe tempatnya bekerja. Karena sudah kenal baik, apalagi dulu juga pernah bekerja di kafe, korban meluncur menemui tersangka," ujarnya.
Sesampai di kafe, pelaku langsung memasukkan motor korban. Korban lalu dipeluk pelaku dari belakang sambil merayu korban agar mau menjual HP dan perhiasannya. "Begitu sampai di kafe, pelaku lalu menutup pintu gerbang kafe. Dia langsung memeluk tubuh korban dari belakang sembari berkata ingin menjual HP dan perhiasan korban untuk melunasi hutangnya sebesar Rp 5 juta," terang kapolres.
Namun, korban berontak dan tidak berkenan jika HP-nya dimina. Pelaku yang emosi lalu mencekik leher korban, dan membekap mulutnya hingga tewas di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
"Setelah memastikan korban meninggal, HP, cincin, dan gelang emas milik korban diambil pelaku. Sedangkan sepeda motornya dibiarkan di kafe. Setelah itu jasad korban ditutupi dengan karung plastik, dan ditaruh di gazebo kafe," ungkap Kapolres.
Namun, sebelumnya pelaku juga menelanjangi mayat korban untuk dimasturbasi.
Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan. " Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Agen BRILink Belum Tertangkap, Warga Imaan Gresik Protes Kades
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News