LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Angka pelanggaran lalu lintas di Lamongan pada tahun 2019 meningkat sekitar 45 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018. Data tersebut diperoleh setelah dilakukan operasi patuh semeru yang berlangsung 29 Agustus - 11 September 2019.
Pada tahun 2018, total ada 2.169 pelanggaran. Sementara pada tahun 2019 naik drastis menjadi 3.142 atau ada kenaikan sekitar 973 perkara.
Baca Juga: Polres Lamongan Operasi Bus Antarkota dan Antarprovinsi
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro menjelaskan, kenaikan tersebut sebagai wujud keseriusan petugas kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas.
"Tentu kami tidak ingin memberikan ruang pada masyarakat untuk terus melakukan pelanggaran lalu lintas. Semua ingin tertib, semua ingin selamat dalam berkendara. Dengan itu, angka kecelakaan lalu lintas akan menurun," jelas AKP Danu, Rabu (11/9) pagi.
Danu berharap, penindakan pada saat operasi hendaknya bisa menjadi pelajaran pada semua, bukan malah menjadikan marah, apalagi benci pada polisi. Mengingat, polisi hanya ingin menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, dan tujuannya untuk kebaikan bersama.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Dishub Lamongan Periksa Kelayakan Bus dan Mobil Angkutan
"Mudah-mudahan setelah operasi ini, masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Khususnya bagi pelanggar pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, dan melawan arus, yang menjadi pelanggaran tertinggi," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News