
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan anggota Banser Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar Kota, Kamis (12/9/2019). Aksi unjuk rasa anggota Banser ini dilakukan sebagai bentuk protes kriminalisasi terhadap tokoh warga sekaligus tokoh NU Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Koordinator aksi Abdul Kholik mengatakan, ada dua tokoh masyarakat sekaligus tokoh NU yang saat ini statusnya sudah sebagai tersangka. Mereka adalah Moh Nawawi dan H Isa Ansori.
Padahal kedua tokoh ini sebelumnya membantu pihak kepolisian untuk melaporkan seorang warga bernama Nurkholik yang hendak mengusai aset tanah waqaf yang di atasnya berdiri sebuah mushala dan lembaga sekolah bersertifikat NU.
Tak hanya itu berdasarkan keterangan Abdul Kholik, pria bernama Nurkholik yang merupakan keluarga pemilik tanah yang diwaqafkan itu sering berbuat onar. Terakhir, Nurkholik sempat mendatangi pengurus yayasan sambil mengancam menggunakan senjata tajam berupa keris.
"Kami meminta berbagai macam tindakan yang dilakukan Nurkholik untuk ditindak. Sekarang Nurkholik masih bebas, sedangkan dua tokoh yang membantu pihak kepolisian dengan mengamankan Nurkholik justru ditetapkan tersangka dan saat ini sudah proses sidang," ungkap Abdul Kholik usai menggelar aksi unjuk rasa.
Para anggota Banser tiba di depan Mapolres Blitar Kota sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengendarai sejumlah sepeda motor dan mobil. Mereka langsung menggelar orasi di depan Mapolres Blitar Kota.
Para peserta aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan nada protes.
Selain anggota Banser, juga terlihat sejumlah anggota Ansor dan Fatayat ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sebelum ke Mapolres Blitar Kota, para peserta aksi juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Mereka memberi dukungan dan mengawal persidangan H Isa Ansori yang digelar Kamis (12/9/2019).
Sementara Kasat Intelkam Polres Blitar Kota Iptu Son Haji mengatakan tindakan Nurkholik memang sempat dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Namun oleh korban laporan itu dicabut.
"Intinya, dari Banser memohon pada kami untuk kasus yang pernah dilaporkan untuk diungkap kembali. Dulu sempat berhenti karena korban mencabut laporanya. Tadi sudah kita sanggupi asalkan korban mau melaporkanya lagi," jelas Son Haji.
Sementara untuk kasus yang menjerat H Isa Ansori dan Moh Nawawi sudah bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah memasuki tahapan persidangan. (ina/rev)